apakabar.co.id, JAKARTA – Pemungutan ulang suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) diperkirakan akan diselenggarakan seusai Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas, Asrinaldi mengingatkan penyelenggara pilkada agar dapat mengantisipasi terjadinya politik uang.
“Politik uang yang dianggap bisa menjadi persoalan, dan ditambah dengan wujudnya sembako, saya pikir itu memang harus diantisipasi,” katanya seperti dilansir Antara, Rabu (5/3).
Baca juga: Pertimbangan MK Putuskan PSU Pilkada Banjarbaru: Melanggar Konstitusi
Fenomena politik uang, kata Asrinaldi, perlu diantisipasi karena sering digunakan untuk strategi meraih suara. Terlebih kondisi ekonomi saat ini sedang tidak dalam kondisi baik.
Karena itu, perlu diantisipasi oleh penyelenggara pemilu, termasuk di antaranya masyarakat. Antisipasi tersebut perlu dilakukan karena saat pemungutan suara ulang, kampanye para calon kepala daerah akan dibatasi.
“Jadi, strategi sembako politik uang itu menjadi pilihan yang rasional bagi calon untuk bisa menaikkan suaranya. Apalagi kampanye mereka dibatasi ya,” jelasnya.
Baca juga: Cabup Edi Damansyah Didiskualifikasi, Pilkada Kukar Diulang
Oleh sebab itu, dia berharap penyelenggara dapat mengantisipasi agar tidak berdampak terhadap kualitas PSU yang akan dilakukan nantinya.
“Apalagi kalau dilaksanakan setelah lebaran. Setelah lebaran itu kan tidak ada jaminan juga bahwa tidak menerima bantuan-bantuan karena bagaimanapun ya kehidupan masyarakat hari ini memang sulit gitu,” ujarnya.
Adapun daerah yang menyelenggarakan PSU setelah Lebaran 2025 atau pada April tahun ini sebagai berikut:
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU semua wilayah:
1. Kab. Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah:
1. Kab. Buru
2. Kota Sabang
3. Kab. Kepulauan Talaud
4. Kab. Banggai
5. Kab. Bungo
6. Kab. Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU semua wilayah:
1. Kota Banjarbaru
2. Kab. Pasaman
3. Kab. Tasikmalaya
4. Kab. Empat Lawang
5. Kab. Serang
6. Kab. Kutai Kartanegara
7. Kab. Gorontalo Utara
8. Kab. Parigi Moutong.