NEWS
Yaqut Kembali ke Rutan, KPK Diuji Tuntaskan Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Tanpa Tebang Pilih
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengembalian Yaqut ke rutan dilakukan karena kebutuhan proses penyidikan yang semakin intensif.
apakabar.co.id, JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan) menjadi sinyal penting dalam penanganan kasus kuota haji yang menyeret elite pemerintahan.
Di tengah sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum, keputusan itu menjadi ujian apakah KPK mampu menuntaskan perkara korupsi haji 2026 secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengembalian Yaqut ke rutan dilakukan karena kebutuhan proses penyidikan yang semakin intensif.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Selain itu, KPK telah menjadwalkan konferensi pers terkait perkembangan Yaqut KPK dan perkara kuota haji pada Rabu (25/3). “Ditunggu saja besok progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi,” terang Asep.
Yaqut sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah permohonan keluarga dikabulkan KPK. Namun, status tersebut hanya berlangsung singkat.
Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan resmi ditahan di rutan. Perubahan status penahanan dalam waktu singkat itu menandai bahwa penyidikan kasus kuota haji memasuki fase yang lebih krusial.
KPK mulai menyidik kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, kerugian negara diperkirakan menembus Rp1 triliun. Namun, setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), angka tersebut dikoreksi menjadi Rp622 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024, yang seharusnya menjadi layanan publik bagi jutaan calon jemaah, namun diduga disalahgunakan. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Yaqut berupaya menggugurkan status tersangka melalui praperadilan, namun kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 menolak permohonan tersebut. Sehari setelahnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di rutan.
Sementara itu, Gus Alex yang ditahan pada 17 Maret 2026 sempat membantah adanya aliran dana atau perintah dari Yaqut dalam kasus tersebut.
KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan kasus ini. Namun, besarnya perhatian publik juga menjadi tekanan tersendiri bagi lembaga antirasuah tersebut.
Kasus kuota haji bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia menyentuh sektor keagamaan yang sensitif sekaligus melibatkan elite kekuasaan. Dalam konteks ini, publik menuntut lebih dari sekadar penetapan tersangka. Transparansi alur dana, keterlibatan pihak lain, hingga kemungkinan aktor yang lebih besar menjadi pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Konferensi pers KPK pada 25 Maret nanti diharapkan menjadi momentum penting untuk melihat arah penanganan kasus kuota haji ke depan. Pasalnya, dalam banyak kasus korupsi, publik kerap menyaksikan pola serupa: awal yang menjanjikan, namun berujung pada pengungkapan yang terbatas.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK