OPINI
Mencegah bila DPRD 'Powerful' Memilih Kepala Daerah
Oleh: Nicholas Martua Siagian*
Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali hadir dalam ruang diskursus kebijakan nasional.
Kemunculan ulang gagasan ini patut dibaca secara reflektif, bukan semata-mata sebagai dinamika politik sesaat, melainkan sebagai indikator arah berpikir negara dalam memaknai demokrasi lokal.
Argumentasi efisiensi kerap dikedepankan sebagai dasar pertimbangan. Namun, dalam pendekatan teknokratik, efisiensi tidak berdiri sendiri sebagai tujuan, melainkan sebagai instrumen yang harus diuji dampaknya terhadap kualitas tata kelola, akuntabilitas publik, serta relasi antara pemimpin daerah dan warga yang dipimpinnya.
Pertanyaan yang relevan bukan hanya seberapa besar anggaran dapat dihemat, tetapi konsekuensi apa yang harus dibayar dalam jangka panjang?
Di titik ini, refleksi kebijakan menjadi penting. Mengapa wacana ini kembali digulirkan, dan dalam konteks persoalan apa dianggap relevan? Tanpa peta masalah yang jelas dan transparansi tujuan kebijakan, perubahan desain, Pilkada berisiko dipersepsikan bukan sebagai upaya perbaikan sistemik, melainkan sebagai reposisi kewenangan politik di tingkat lokal.
Perspektif Konstitusi
Kalau kita mengacu pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya pada pasal 18 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, disebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,/dan kota dipilih secara demokratis.
Memang frasa "secara demokratis" tidak didefinisikan secara jelas dan tetap dalam Konstitusi, sehingga memunculkan beberapa persepsi serta opsi.
Secara umum, istilah "demokratis" merujuk pada suatu sistem pemerintahan atau prinsip yang mendasarkan keputusan politik pada partisipasi warga negara. Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan, sehingga secara harfiah demokrasi dapat diartikan sebagai "kekuasaan oleh rakyat."
Dalam konteks ini, demokratis berarti mendukung atau menganut prinsip-prinsip yang memastikan bahwa keputusan politik didasarkan pada kehendak dan suara mayoritas rakyat.
Baik dipilih oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD sebenarnya merupakan mekanisme pelaksanaan "secara demokratis", yang membedakan adalah tingkat keabsahannya atau yang bisa dikenal istilah legitimasi.
Ada yang beranggapan jika dipilih oleh rakyat secara langsung, masyarakat sudah diberikan partisipasi aktif untuk ikut serta dalam demokrasi sebagaimana merupakan jaminan atas hak untuk dipilih maupun memilih dalam Konstitusi. Ada yang beranggapan jika dipilih oleh DPRD, rasanya masyarakat tidak terlibat sama sekali, sekalipun DPRD sebenarnya dipilih oleh rakyat menjadi perwakilan rakyat daerah.
Frasa "secara demokratis" dalam ketentuan ini, jika diartikan secara harfiah, tidaklah serta merta mengandung makna harus dilakukan lewat pemilihan langsung lewat pemilu dengan menggunakan universal suffrage, tapi dapat juga dilakukan dengan pemilihan tidak langsung, seperti lewat DPRD.
Bahkan, dengan dipilihnya kepala daerah oleh Presiden sekalipun, sebetulnya tetap dapat dikategorikan "secara demokratis", karena pemilihan kepala daerah oleh Presidenpun dapat pula dikatakan sebagai pemilihan secara tak langsung.
Saat ini Presiden Republik Indonesia sebagai pimpinan eksekutif tertinggi negara sudah dipilih langsung oleh rakyat, dan kedudukan kepala daerah di Indonesia adalah bagian dari eksekutif negara sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD, secara implisit sebenarnya berpotensi menimbulkan DPRD merasa "superior" atau lebih powerful dari kepala daerah, sehingga mengaburkan kelembagaan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Tentu, superioritas ini akan memicu terjadinya penyalahgunaan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta politik balas budi oleh kepala daerah karena merasa sudah dipilih. Belum lagi, adanya rasa ketidakpuasan masyarakat karena tidak berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah.
Bahkan, dengan sistem demokratis, pemilihan kepala daerah yang berlangsung saat ini, tidak sedikit DPRD terlibat dalam tindak pidana korupsi, mulai dari korupsi ketok palu RAPBD, korupsi dana hibah yang menjerat Pimpinan dan Anggota DPRD, korupsi DPRD dalam pengadaan barang dan jasa, dan lain sebagainya.
Dari data statistik hingga tahun 2024 yang dirilis oleh KPK, penyelenggara pemerintahan daerah masih memegang posisi teratas sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan secara matang, jangan sampai posisi kepala daerah baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota akhirnya hanya dijadikan sekadar "boneka" oleh DPRD, demi menggarap potensi proyek dan anggaran daerah untuk menguntungkan segelintir orang, yang akhirnya cita-cita otonomi daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak berjalan dengan baik.
Mahalnya Biaya Politik
ita harus akui memang biaya pelaksanaan Pilkada nilainya sangat besar. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, pemerintah telah menggelontorkan Rp37,43 triliun anggaran untuk Pilkada 2024. Nilai ini belum termasuk anggaran seluruh proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. (Kemenkeu, 2024)
Meski demikian, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak boleh hanya didalilkan sebatas penghematan anggaran atau efisiensi. Sebagai negara yang ingin menjalankan demokrasi, tentu tingginya biaya demokrasi adalah risiko serta sebab akibat yang harus ditanggung.
Kalau benar-benar ingin melakukan penghematan anggaran seharusnya tidak hanya sebatas menghilangkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada, tapi juga dengan mengurangi jumlah kabinet (perampingan kabinet), efisiensi anggaran kementerian/lembaga, pengurangan perjalanan dinas, dan upaya lainnya.
Alasan yang Jelas
Sebenarnya jika ingin benar-benar memperbaiki sistem perpolitikan di Indonesia bukan soal Pilkada dipilih langsung atau tidak, juga bukan sekadar demi penghematan anggaran. Justru, partai politik yang seharusnya banyak merenung (berkontemplasi) atas proses perpolitikan di Indonesia.
Apakah sistem merit yang memperbolehkan siapapun untuk berkompetisi secara sehat sudah terlaksana? Ataukah partai masih dikuasai oleh dinasti politik, oligarki, dan kepentingan pragmatis yang jauh dari kepentingan rakyat? Serta, apakah partai politik sudah benar-benar mewakili rakyat atau justru hanya sebatas kendaraan memuat kepentingan segelintir orang?
Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik. Tanpa reformasi yang mendalam, partai politik hanya akan menjadi alat bagi segelintir elit untuk mempertahankan kekuasaan, sementara rakyat tetap menjadi penonton yang pasif.
Oleh karena itu, sudah saatnya partai politik melakukan kontemplasi dan mengambil langkah nyata untuk memperbaiki diri, demi mewujudkan sistem politik yang lebih adil, transparan, dan benar-benar mewakili rakyat.
*) Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY



