OPINI

Profesor Bukan Guru Besar

Foto ilustrasi guru besar. Foto: Shutterstock
Foto ilustrasi guru besar. Foto: Shutterstock
Oleh: Juneman Abraham*

Penganugerahan profesor/guru besar kehormatan, selama ini lebih banyak memicu kontroversi di masyarakat daripada penerimaan dan pengakuan ketepatan pemberiannya.

Kekeliruan mendasar yang jarang kita bedah adalah menyamakan "profesor" dengan "guru besar". Padahal secara ontologis dan semantik berbahasa, profesor tidaklah identik dengan guru besar.

Bahasa merupakan pembangun realitas, bukan hanya menggambarkannya. Ketika kita memilih istilah "guru besar" sebagai terjemahan jabatan fungsional tertinggi akademik, kita sedang membangun sebuah kenyataan sakral. Tidak hanya itu, dampaknya sangat serius, bisa sampai pada rusak, bahkan hancurnya integritas akademik.

Kata "guru" dalam budaya Indonesia memiliki muatan moral yang luas, sekaligus dalam, digugu dan ditiru. Kata "guru" dalam bahasa Indonesia sudah pula telanjur memiliki akar Sansekerta yang sangat kental, yang berarti "berat secara pengetahuan dan kebijaksanaan" (heavy, venerable, weighty in knowledge and wisdom), bahkan dianggap representasi Yang Ilahi yang mampu menghapuskan (ru) kegelapan (gu) dari siswa-siswanya.

Sementara atribut "besar" menandaskan lagi bobot spiritualitas, teladan, dan kebijaksanaan yang jelas melampaui dimensi administratif-teknis-struktural. Memang, dalam bahasa Melayu/Indonesia lama, sesuatu yang tinggi kedudukannya sering disebut "besar" (misalnya, tuan besar).
Saat profesor yang merupakan sebuah akumulasi prestasi riset dan pengajaran akademis di kelas dan laboratorium (lihat bobot angka kreditnya) dikemas dengan label guru besar (sebuah status moral-kultural), terjadilah distorsi atau pembiasan.

Orang tidak lagi memusatkan upaya pada kepakaran sejati, melainkan mengejar kebertuahan, keampuhan sosial. Hal inilah yang menyebabkan pengejaran jabatan akademik ini dilakukan secara membabi-buta, bahkan hingga menabrak pagar etika, karena yang diburu adalah predikat “guru yang diagungkan masyarakat”, bukan tanggung jawab intelektualnya.

Secara historis, penyamaan ini berakar dari upaya indigenisasi istilah-istilah kolonial pascakemerdekaan. Di era Hindia Belanda, posisi tertinggi di universitas disebut hoogleraar (secara harfiah berarti “pengajar tinggi”, dari kata hoog = tinggi, leraar = pengajar). Padanannya menjadi “guru besar”. 

Sayangnya, pemilihan ini abai pada fakta bahwa di negara asalnya, hoogleraar adalah sebuah jabatan dengan tugas-tugas berbasis riset (Tauchid Komara Yuda, 2025), bukan gelar kemuliaan seumur hidup yang bersifat mistis. Ketika diidentikkan dengan profesor, istilah ini mengalami hipersakralisasi.
Kita terjebak dalam romantisme berbahasa yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, di mana kini ada profesor riset di Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN) yang secara formal tidak memiliki kewajiban mengajar mahasiswa di kampus, atau profesor kehormatan yang diberikan seringkali karena jasa yang dipandang di luar dunia akademik.

Jika mereka tidak mengajar, secara semantik, di mana letak "guru"-nya? Tidakkah menjadi konyol dan melanggar akal sehat kita sendiri, ketika kita mengutarakan istilah guru besar kehormatan? Menyematkan sebutan guru besar dalam konteks ini bukan hanya salah kaprah secara fungsional, melainkan juga membuktikan bahwa label guru besar telah bergeser menjadi sekadar piala penghargaan sosial, bukan lagi mandat pendidikan.

Tabungan Moral

Mengapa banyak orang begitu terobsesi menjadi guru besar, hingga nekat melakukan plagiasi, menggunakan jasa joki, bahkan “membeli gelar” ini (sinyalir Ichsanuddin Noorsy pada 2025)? Dalam struktur masyarakat kita, sebutan guru besar memang memberikan symbolic capital yang sangat tinggi.

Seseorang ingin tampil dengan status profesor, padahal secara kualitas riset, apalagi kualitas pribadi tidak memiliki penguasaan state of the art yang memadai, lebih-lebih kebesaran jiwa atau etika. Ia mengalami yang dalam psikologi sosial disebut disonansi, dan berusaha menutupi kesenjangan ini, yaitu dengan melakukan perilaku peremehan akan suara batin dan masyarakat, trivialisasi rasa malu, sekaligus perilaku kompensatoris dengan cara-cara manipulatif agar tetap terlihat layak menyandang status tersebut. Terbentuklah diri profesor yang palsu.

Lebih celaka lagi, ada pengaruh lisensi moral. Ketika seseorang sudah merasa mencapai puncak “guru besar”, ia merasa telah memiliki “tabungan moral” yang cukup, sehingga merasa boleh melanggar aturan moral (ingat juga sejumlah kasus, mulai dari kekerasan seksual, hingga korupsi akademik oleh profesor), atau merasa tak perlu lagi dikritik, bahkan sebaliknya, merasa pendapatnya harus selalu dibenarkan. Hal inilah yang mengentalkan feodalisme di dunia akademik kita.

Jika kita melepaskan asosiasi “guru” dari “profesor”, kita sedang melakukan demistifikasi, yaitu mengembalikan profesor ke bumi sebagai manusia akademik biasa yang bisa salah dalam sains (asalkan tidak bohong), yang bekerja berbasis data dan metodologi, bukan seorang pandito, resi yang tak tersentuh.

Demistifikasi

Sudah saatnya kita melakukan desakralisasi pun demistifikasi jabatan ini. Setidaknya ada dua langkah mendasar yang dapat kita lakukan. Pertama, pemisahan nomenklatur. Secara administratif, sebutan resmi harus dikembalikan menjadi “profesor”. Istilah “guru besar”, saat ini adalah produk salah terjemah yang kebablasan. 

Jika kita setia pada etimologinya, seharusnya kita menggunakan istilah pengajar utama atau tetap saja menggunakan profesor. Penggunaan kata “besar”-lah yang memberikan celah bagi munculnya ego, feodalisme akademik, dan mistifikasi.

Dengan demikian, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyinonimkan profesor dengan guru besar harus direvisi. Biarlah “profesor” menjadi penanda kepakaran teknis di bidang ilmu tertentu yang berdampak pada mahasiswa dan komunitas luas.
Kedua, penghadiran kualifikasi kultural guru besar. Gagasan untuk menghilangkan panggilan “prof” tidak cukup, melainkan harus sampai menghilangkan otomatisasi panggilan “guru besar” kepada mereka yang mencapai jabatan profesor.

Lebih lanjut, “guru besar” harus menjadi sebutan distinction yang diberikan secara sangat selektif oleh senat universitas atau dewan etik atau kementerian yang membidangi pendidikan tinggi kepada profesor di perguruan tinggi yang memenuhi kontribusi kultural, integritas moral-eksistensial, dan keteladanan sosial yang tak terbantahkan. Dalam konteks ini, tidak ada lagi “guru besar kehormatan”; paling jauh, universitas atau kementerian hanya sebatas dapat menganugerahkan “profesor kehormatan”.

Dengan kata lain, seorang profesor wajib hebat di laboratorium dan jurnal dan pandai mengajarkan ilmu yang dihasilkan kepada mahasiswa atau aktif menerapkan temuan-temuannya sebagai pemecahan masalah di masyarakat. Namun, seorang guru besar adalah profesor yang telah teruji jiwa dan etikanya bagi kemanusiaan.

Jika seorang profesor hanya menjadi “mesin” pengumpul angka kredit (kum), namun minim dalam rekam jejak ngelmu secara otentik, seperti tidak pernah bersentuhan (“buta”) apalagi melakukan pembelaan konkret pada keadilan, serta “lumpuh” dalam melakukan deep perspective taking atas denyut nadi masyarakat, maka ia hanyalah seorang teknokrat akademik. Ia cukup disebut profesor (puncak karir), sebuah jabatan fungsional, yang tak perlu dipaksakan menyandang kesakralan “guru besar” (puncak kearifan) yang menuntut keluasan jiwa.
Dalam kosmologi pemikiran kita, memang ada jurang lebar antara memiliki ilmu (berilmu) dan menjalani ngelmu. Jika ilmu adalah penguasaan state of the art yang menjadi wilayah para profesor, maka ngelmu adalah internalisasi ilmu melalui laku atau perbuatan nyata, sebagaimana Serat Wedhatama menyebutkan ngelmu iku kalakone kanthi laku.

Kini, kita mengerti akar masalahnya: label “guru besar” (GB) di Indonesia sering kali dianggap sebagai paket ganda instan. Seolah-olah dengan mencapai jabatan profesor, seseorang otomatis telah mencapai puncak ngelmu. Padahal, banyak yang baru sekadar khatam dalam birokrasi pengumpulan dokumen (ilmu).

Integritas seorang profesor sedikitnya merupakan integritas prosedural agar datanya tidak bohong; namun integritas seorang guru besar sudah pasti sebuah laku eksistensial. Seorang profesor mungkin piawai membedah patologi kemiskinan di atas kertas hingga meramu rekomendasi kebijakan dan diktum etis yang canggih. Namun, seorang guru besar melampaui itu melalui keberpihakan emansipatoris: ia yang inteleknya terusik dan keberanian moralnya mengejawantah secara nyata saat berhadapan langsung dengan jelaga derita masyarakat. 

Ia sadar bahwa kebenaran sejati sering kali berantakan (messy), tidak seindah grafik di jurnal ilmiah. Salah satu gambaran figuratifnya, guru besar adalah pejuang yang konsisten berani “mengotori tangannya” dalam palagan advokasi tanpa lelah, bukan sekadar analis atau komentator yang riuh bersolek di media, namun sebenarnya bersembunyi di balik kesterilan “tangan yang bersih”.

Demistifikasi ini menjadi krusial agar kita mulai hari ini stop menyalahartikan kecanggihan teknis seorang profesor sebagai kearifan spiritual seorang guru.
Jika profesor tidak lagi secara otomatis disebut guru besar, maka motivasi para “pemburu gelar” akan menyusut. Tanpa embel-embel “guru” yang sakral, profesor sejatinya profesi biasa, seperti halnya akuntan senior atau arsitek utama. Pengejaran jabatan akademik akan kembali pada khittah-nya, yakni sebuah dedikasi untuk pengembangan ilmu pengetahuan, bukan ajang flexing status sosial.

Kita juga perlu berani mengakui bila sejumlah (untuk tidak mengatakan: banyak) profesor, belum, bahkan tidak layak disebut guru besar. Dengan melepaskan hubungan otomatis antara “prof dan guru besar” ini, kita justru menyelamatkan marwah guru yang sesungguhnya.

Mari kita berhenti melakukan kekacauan berbahasa, demi kewarasan sosial kita sendiri. Sudah saatnya profesor turun dari singgasana mistisnya dan kembali ke meja riset, ke kelas mahasiswa, dan ke masyarakat sebagai ilmuwan yang jujur, solider, dan rendah hati.

*) Profesor Psikologi Sosial, BINUS University, anggota Dewan Pakar Perkumpulan Pengelola Jurnal Bahasa dan Sastra Indonesia serta Pengajarannya, dan anggota Himpunan Psikologi Indonesia