Hino bersama Dishub Kota Tangerang Sediakan Fasilitas Uji Berkala Kendaraan

Hino bersama Dishub Kota Tangerang Sediakan Fasilitas Perpanjangan Uji Berkala Kendaraan - apakabar.co.id
Hino Indonesia bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan penandatanganan kerjasama penyediaan layanan perpanjangan uji berkala kendaraan bermotor di Tangerang, Rabu (19/6). Foto: dok. HMSI

apakabar.co.id, JAKARTA – PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang bekerja sama resmi menyediakan layanan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), Rabu (19/6).

Berlokasi di Hino Total Support Center di Jatake, Tangerang, kehadiran UPUBKB ini menjadi layanan swasta pertama yang menyediakan fasilitas uji berkala kendaraan bermotor secara mandiri.

Irwan Supriyono, Direktur After Sales Service & Technical HMSI mengatakan bahwa dengan adanya kerjasama ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih mudah dan memiliki alternatif dalam melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” kata Irwan dalam keterangan persnya, Rabu (19/6).

Penandatanganan dilakukan oleh Achmad Suhaely, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang bersama Irwan Supriyono, Direktur After Sales Service & Technical HMSI bertempat di Hino Total Support Center, Jl Raya Gatot Subroto KM 8.5 Jatake Tangerang - apakabar.co.id
Penandatanganan dilakukan oleh Achmad Suhaely, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang bersama Irwan Supriyono, Direktur After Sales Service & Technical HMSI bertempat di Hino Total Support Center, Jl Raya Gatot Subroto KM 8.5 Jatake Tangerang. Foto: dok. HMSI

Sementara itu, Achmad Suhaely, Kepala Dishub Kota Tangerang juga berharap kerjasama ini bisa terus berkesinambungan untuk menghadirkan uji kendaraan berintegritas dan layanan terbaik.

“Karena dengan peran serta Hino, turut membantu pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat untuk keselamatan berkendara,” imbuhnya.

Uji Berkala Sesuai Permenhub

Adapun pelayanan uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan Hino Indonesia ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, layanan uji berkala yang dapat diberikan oleh pihak swasta hanya terbatas pada perpanjangan masa berlaku uji berkala.

Sementara pengujian pertama tetap harus dilakukan di Dinas Perhubungan (Dishub) tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Namun, pada peraturan yang sama juga disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang ingin melakukan uji berkala di unit pelaksana pengujian di daerah lain yang bukan domisilinya, harus memenuhi persyaratan surat rekomendasi numpang uji dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Hal ini sering menjadi kendala bagi pemilik kendaraan yang ingin melaksanakan uji berkala di tempat yang lebih dekat atau lebih mudah diakses.

Untuk mengatasi kendala tersebut dan meningkatkan kemudahan bagi pemilik kendaraan, HMSI bersama Pemerintah Daerah Kota Tangerang telah menjalin kerjasama dalam bentuk integrasi database KBWU.

Dengan adanya integrasi ini, data uji kendaraan sebelumnya dari Dishub Kota Tangerang dapat diakses oleh HMSI untuk kelanjutan proses pengujian berkala, tanpa perlu surat rekomendasi numpang uji.

Kerjasama ini tidak hanya mempermudah pemilik kendaraan, tetapi juga memperkuat sistem pengujian kendaraan bermotor di Kota Tangerang.

HMSI berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIMPKB) milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang.

Dengan adanya fasilitas Uji KIR milik Hino diharapkan dapat menjadi solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan uji berkala kendaraan bermotor secara lebih efisien dan efektif, serta memberikan kenyamanan bagi para pemilik kendaraan.

19 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Denny Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *