apakabar.co.id, JAKARTA – Diperlukan teknologi kendaraan untuk memberikan keselamatan berkendara. Karena kendaraan roda dua atau sepeda motor saat ini masih menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan di Indonesia.
Pada 2022 lalu, keterlibatan kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen angka dari total 137.851 kejadian.
Tahun berikutnya, persentase kontribusi meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan menjelaskan, sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem.
“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” kata Deni dalam Diskusi Kelompok Terbatas yang diselenggarakan Road Safety Association di Jakarta, Kamis (22/8).
Deni mengusulkan setidaknya ada 6 teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan.
Teknologi-teknologi termasuk di antaranya Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.
“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” kata Deni.
Sementara itu, peneliti Road Safety Association (RSA), Ahmad Safrudin menjelaskan kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.
Oleh karenanya, RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan, selain intervensi terhadap perilaku pengendara. “Khususnya teknologi pengereman,” kata dia.
Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Yusuf Nugroho memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi Kemenhub untuk menekan angka kecelakaan.
“Kami akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System (ABS), sebagaimana direkomendasikan oleh PBB,” imbuhnya.
Yusuf menekankan, produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga mesti terlibat mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan.
“Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting) dan panduan pemeliharaan,” ungkapnya.
Ketua Tim Pokja Harmonisasi VII Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Nurfaqih Irfanimenjelaskan pemerintah sangat terbuka dengan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terkait dengan kendaraan berkeselamatan.
“Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan, materi pokok revisi PP tentang Kendaraan setidaknya menyangkut peningkatan keselamatan teknis kendaraan bermotor serta optimalisasi pemanfaatan perkembangan teknologi kendaraan bermotor,” tandasnya.
Sama seperti Yusuf, Irfani mendorong pengaturan teknis tentang detail teknologi yang ingin diadopsi sebaiknya diatur melalui peraturan menteri.
Namun, kata Irfani, masyarakat tetap bisa memberikan masukan dan usulan perubahan melalui organisasi massa atau asosiasi ketika proses pembahasan masih berlangsung di kementerian pemrakarsa yaitu Kemenhub.
“Meskipun dalam tahap harmonisasi kami masih akan tetap terbuka menerima masukan publik, tapi silakan maksimalkan proses di kementerian terkait,” kata Irfani.