OTOTEKNO
Ancam Industri Otomotif Nasional, Kadin Minta Impor 105.000 Mobil Koperasi Merah Putih Dibatalkan
apakabar.co.id, JAKARTA - Kadin Indonesia mengimbau Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih karena dinilai mengancam industri otomotif nasional.
Rencana impor mobil niaga senilai Rp24,66 triliun tersebut dilakukan dalam bentuk kendaraan utuh atau completely built up (CBU) dari India sepanjang 2026.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menegaskan impor CBU bertentangan dengan visi industrialisasi dan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
“Industri otomotif dalam negeri sanggup memenuhi kebutuhan kendaraan operasional koperasi tanpa harus bergantung pada impor,” ujar Saleh Husin dalam pernyataannya dikutip Senin (23/2).
Kebutuhan mobil pikap untuk Koperasi Merah Putih dinilai justru dapat menjadi momentum menggerakkan pabrik otomotif nasional yang saat ini belum beroperasi optimal.
Impor kendaraan utuh berisiko melemahkan industri komponen otomotif yang menjadi tulang punggung rantai pasok kendaraan bermotor di Indonesia.
Industri komponen seperti mesin, bodi, sasis, ban, aki, hingga elektronik sangat bergantung pada keberlangsungan produksi kendaraan di dalam negeri.
Kadin menilai dominasi kendaraan impor akan menurunkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) serta menghambat penciptaan lapangan kerja.
Presiden Prabowo sebelumnya menekankan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi sebagai strategi utama memperkuat ekonomi nasional.
Impor mobil CBU dinilai bertolak belakang dengan agenda transfer teknologi dan pengembangan sumber daya manusia lokal.
Pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Penugasan tersebut diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pengembangan koperasi desa.
PT Agrinas Pangan Nusantara saat ini merealisasikan impor kendaraan niaga dari India untuk mendukung operasional koperasi.
Impor tersebut meliputi 35.000 unit pikap 4x4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd., 35.000 unit pikap 4x4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam.
Sebanyak 200 unit mobil pikap Mahindra dilaporkan telah tiba di Indonesia sebagai pengiriman tahap awal.
Di sisi lain, pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Toyota, Daihatsu, Wuling, dan DFSK telah memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri.
Total kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun dengan tingkat utilisasi yang belum maksimal.
Mayoritas kendaraan niaga lokal memiliki spesifikasi penggerak 4x2 dengan TKDN di atas 40 persen dan jaringan purna jual luas.
Untuk kebutuhan pikap 4x4, industri nasional dinilai mampu memproduksi dengan waktu persiapan yang memadai.
Kadin menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian agar tidak saling bertabrakan.
Secara regulasi, impor mobil memang tidak termasuk barang larangan dan pembatasan sehingga dapat dilakukan tanpa persetujuan impor khusus.
Namun secara kebijakan industri, impor besar-besaran dinilai berpotensi melemahkan ekosistem otomotif nasional.
Kadin mendorong pemerintah mengutamakan kendaraan dengan TKDN tinggi atau skema perakitan CKD dan IKD.
Impor dinilai tetap dapat dilakukan secara terbatas untuk spesifikasi yang belum tersedia di dalam negeri.
Pembangunan koperasi desa diharapkan menjadi penggerak industri nasional, bukan justru memperbesar ketergantungan impor.
Keputusan pemerintah terkait impor kendaraan Koperasi Merah Putih akan menjadi ujian awal konsistensi agenda industrialisasi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Editor:
DENNY FIRMANSYAH
DENNY FIRMANSYAH