OTOTEKNO
Impor Pikap Euro 2 dari India Dibuka, Aturan Emisi dan TKDN Cuma Jadi Formalitas?
apakabar.co.id, JAKARTA - Rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga jenis pikap dari India memicu polemik karena dinilai bertentangan dengan kebijakan industri dan lingkungan hidup nasional.
Impor ini dianggap merusak tatanan industri otomotif dalam negeri yang selama ini berjuang memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan standar emisi.
Industri otomotif Indonesia sendiri selama puluhan tahun lebih berfungsi sebagai pasar penjualan ketimbang pusat manufaktur berbasis teknologi.
Sebagian besar pabrik kendaraan di Indonesia masih berupa fasilitas perakitan dengan lebih dari 90 persen komponen berasal dari impor.
Janji transfer teknologi dari pabrikan global yang digaungkan sejak 55 tahun lalu nyaris tidak pernah terealisasi.
Sejak 2018, pemerintah mewajibkan kendaraan bermotor memenuhi standar emisi Euro 4 untuk menekan pencemaran udara.
Standar Euro 4 dirancang untuk menurunkan emisi berbahaya seperti PM2.5, PM10, NOx, SOx, CO, dan HC.
Sementara Indonesia baru menerapkan Euro 4, negara lain telah melaju lebih jauh dalam adopsi standar emisi yang lebih ketat.
Thailand mulai beralih ke Euro 6, Vietnam sudah mengadopsi Euro 5, dan Singapura menerapkan Euro 5 sejak 2014.
Uni Eropa bahkan mulai memberlakukan standar Euro 7 pada 2025.
Executive Director KPBB, Ahmad Safrudin mengungkapkan bahwa kendaraan pikap impor dari India yang direncanakan masuk ke Indonesia masih berstandar Euro 2.
Menurutnya, Euro 2 dikategorikan sebagai kendaraan Below Standard (BS) karena berada di bawah ketentuan emisi nasional.
“Masuknya kendaraan Euro 2 berpotensi menjadi preseden buruk bagi produsen lain untuk menghindari kepatuhan regulasi,” kata Ahmad dalam pernyataannya dikutip Kamis (26/2).

Lebih jauh, dampak lanjutan dari pelonggaran standar ini dikhawatirkan memperparah krisis pencemaran udara seperti yang terjadi di JABODETABEK pada 2023.
“Selain emisi, impor kendaraan ini juga bertabrakan dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” terangnya.
Sebelum reformasi 1998, Indonesia pernah berhasil mendorong komitmen TKDN hingga 51 persen.
Kini pemerintah kembali memperkuat TKDN dengan target 40 persen hingga 2024 dan naik bertahap menjadi 90 persen pasca 2029.
Impor kendaraan CBU jelas tidak memenuhi peta jalan TKDN tersebut.
Lebih jauh, kebijakan ini juga berlawanan dengan agenda penurunan emisi nasional menuju ENDC 2030 dan NZE 2060.
Pemerintah justru membuka celah impor kendaraan berbasis teknologi lama di tengah dorongan elektrifikasi.
Impor 105 ribu unit pick up ini akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Nilai pengadaan kendaraan tersebut mencapai Rp24,66 triliun.
Pembiayaan dilakukan melalui skema pinjaman Himbara yang bersumber dari APBN.
Skema cicilan mencapai Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
Dana tersebut berasal dari realokasi 58,03 persen Dana Desa sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Analisis biaya-manfaat menunjukkan opsi produksi domestik jauh lebih menguntungkan dibanding impor CBU.
Produksi dalam negeri mencatat NPV positif Rp26,74 triliun dengan IRR hampir 30 persen.
Sebaliknya, opsi impor menghasilkan NPV negatif Rp6,06 triliun dengan BCR hanya 0,75.
Total biaya kepemilikan kendaraan impor dalam 10 tahun bahkan lebih mahal Rp52,46 triliun.
Selain ekonomi, produksi domestik menciptakan efek berganda berupa lapangan kerja 2.000 hingga 4.000 orang.
Opsi ini juga mendorong tumbuhnya 20 hingga 30 perusahaan pemasok komponen lokal.
Impor kendaraan Below Standard justru melemahkan industri yang selama ini patuh terhadap regulasi nasional.
Kebijakan ini berisiko memicu pembangkangan industri akibat ketidakadilan perlakuan.
Standar emisi dan TKDN sejatinya berfungsi sebagai pelindung produk dalam negeri dari serbuan produk asing.
Namun fungsi strategis tersebut runtuh ketika impor kendaraan di bawah standar dilegalkan.
“Atas dasar itu, impor kendaraan BS dinilai harus ditolak dan dihentikan. Kebijakan industri otomotif seharusnya konsisten memperkuat kemandirian dan daya saing nasional, bukan sebaliknya,” tutup Ahmad.
Editor:
DENNY FIRMANSYAH
DENNY FIRMANSYAH