NEWS

Ahok Bantah Intervensi Bisnis Minyak dalam Sidang Dugaan Korupsi Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membantah keras adanya intervensi pihak tertentu dalam bisnis minyak Pertamina mengingat pengawasan dan pengamanan bisnis minyak sangat ketat.
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Foto: ANTARA
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membantah keras adanya intervensi pihak tertentu dalam bisnis minyak Pertamina. Pernyataan itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1)..

Ahok mengaku tidak mengenal Mohammad Riza Chalid, yang disebut sebagai pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia bahkan mempertanyakan anggapan bahwa ada pihak di luar Pertamina yang mampu mengendalikan bisnis minyak perusahaan pelat merah tersebut.

“Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi bisnis minyak Pertamina?” ujar Ahok usai persidangan.

Menurut Ahok, sistem pengawasan dan pengamanan bisnis minyak di Pertamina sangat ketat. Karena itu, ia menilai kecil kemungkinan adanya intervensi dari pihak eksternal tanpa diketahui jajaran pengawas internal perusahaan. 

Selama menjabat sebagai komisaris utama, Ahok mengklaim tidak pernah menerima laporan atau mendengar adanya pemaksaan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak.

Ia bahkan menyebut baru mengetahui keberadaan OTM dari pemberitaan media massa. “Saya juga baru dengar OTM itu dari media,” tuturnya. 

Pernyataan itu menimbulkan ironi tersendiri, mengingat kasus yang kini disidangkan justru menyeret nama-nama korporasi dan individu yang diduga terlibat dalam praktik pengelolaan minyak skala besar.

Kasus ini menjerat sembilan terdakwa yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Mereka berasal dari berbagai posisi strategis, baik di lingkungan Pertamina maupun perusahaan swasta pendukung. 

Kompleksitas jaringan terdakwa memperlihatkan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan rantai pengambilan keputusan yang panjang.

Para terdakwa antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, hingga jajaran komisaris dan direktur di sejumlah perusahaan pelayaran dan niaga energi. Selain itu, terdapat pula pejabat di PT Pertamina Patra Niaga dan KPI yang didudukkan sebagai terdakwa.

Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa diduga dilakukan secara bersama-sama atau turut serta, dengan cara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sangat besar, mencapai Rp285,18 triliun.

Kerugian tersebut meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dolar AS. Kerugian itu antara lain berasal dari pengadaan impor BBM dengan harga tinggi dan penjualan solar nonsubsidi dalam periode 2021–2023.