OPINI

Hitung-hitungan JKK untuk Ojol, Proteksi Besar dengan Iuran Kecil

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Antara
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Antara
Oleh: Neni Sri Wahyuni*

Di antara padatnya kendaraan bermotor di jalan raya, jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) mempertaruhkan nyawa setiap harinya. Sebagai kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), pengemudi ojol memiliki karakteristik kerja dengan risiko tinggi namun dengan perlindungan finansial yang sering kali rentan.

Bagi seorang pengemudi ojek online, kecelakaan bukan hanya soal luka fisik, tetapi juga terhentinya aliran pendapatan secara instan. Karena itu, kesadaran akan mitigasi risiko melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bukan lagi sekadar pilihan administratif, melainkan sebuah strategi kalkulasi ekonomi yang krusial bagi ketahanan finansial keluarga.

Secara statistik, risiko kecelakaan di jalan raya khususnya bagi pengendara sepeda motor menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keselamatan pekerja di Indonesia. Berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia, telah terjadi 141.608 kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2025, dan lebih dari 70 persen di antaranya melibatkan sepeda motor.

Faktanya, kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di jalan raya Indonesia, dengan sekitar 31 ribu orang meninggal setiap tahun dan kerugian ekonomi yang setara kurang lebih 3 persen dari PDB. Sejalan dengan kondisi tersebut, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sekitar 25-30 persen klaim JKK setiap tahun berasal dari kecelakaan yang terjadi di jalan raya.

Untuk bisa mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, salah satu tantangan besar bagi pekerja informal seperti ojol adalah biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan. Di tengah himpitan ekonomi dan pendapatan yang sering kali dirasa tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, kewajiban pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai beban tambahan.
Untuk mengatasi hal ini, sebagai bagian dari stimulus ekonomi, pemerintah telah meluncurkan kebijakan diskon 50 persen iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upаh.

Program ini ditargetkan untuk peserta BPU sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, dan juga kurir. Potongan 50 persen berlaku selama 15 bulan mulai iuran Januari 2026 sampai Maret 2027.

Dari perkiraan 4 juta-5 juta orang pengemudi ojek online, saat ini kurang dari satu juta orang yang sudah terdaftar dalam program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang sudah terdaftar, bisa langsung menikmati potongan iuran mulai Januari 2026.

Lebih dari tiga juta orang pengemudi lainnya yang belum terdaftar juga dapat memanfaatkan momentum ini, dan dapat menikmati potongan iuran 50 persen selama mendaftar di tahun 2026 sampai Maret 2027.

Relaksasi ini menurunkan iuran bulanan JKK–JKM dari mulai Rp 16.800 menjadi Rp 8.400 per peserta, sehingga secara signifikan menurunkan beban finansial bagi pengemudi ojol dengan tanpa mengurangi nilai manfaat bagi penerimanya.
Secara kalkulasi ekonomi, iuran JKK untuk kategori BPU ini sangat terjangkau, namun manfaat yang ditawarkan di baliknya bersifat tanpa batas sesuai kebutuhan medis.

Ketika seorang pengemudi terdaftar dalam program JKK, semua biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja -mulai dari ambulans, biaya pengobatan termasuk operasi, ruang ICU, hingga rehabilitasi medik- seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Di tahun 2026, biaya medis di rumah sakit swasta untuk penanganan patah tulang akibat kecelakaan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Bagi pekerja mandiri tanpa asuransi, biaya sebesar ini sering kali memicu "kemiskinan mendadak" atau jeratan utang yang berkepanjangan.

Dengan iuran hanya belasan ribu rupiah, risiko finansial yang masif tersebut ditanggung secara gotong royong dalam sistem jaminan sosial.

Selain biaya medis, JKK memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Artinya, jika pengemudi ojol tidak bisa bekerja selama masa pengobatan, ia akan tetap mendapatkan pengganti penghasilan bulanan sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan untuk 12 bulan pertama.

Dengan demikian, walaupun tulang punggung keluarga tidak bisa bekerja karena terbaring sakit akibat kecelakaan, tetapi ia tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar ekonomi keluarganya.
Manfaat yang signifikan namun sering luput dari kalkulasi adalah beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Jika terjadi risiko fatal seperti kematian akibat kecelakaan kerja, dua orang anak peserta berhak mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan total nilai mencapai Rp174 juta.

Santunan ini sering kali menjadi jaring pengaman ekonomi keluarga, menjaga keberlangsungan pendidikan anak dan kebutuhan hidup dasar di masa sulit.

Melihat tingginya angka kecelakaan motor di Indonesia dan risiko kerja yang melekat pada pekerjaan ojol, JKK dari BPJS Ketenagakerjaan menawarkan solusi penting untuk mencegah beban ekonomi yang besar akibat kecelakaan.

Dengan iuran yang kini lebih terjangkau lewat relaksasi 50 persen dan manfaat perlindungan yang komprehensif, program ini menjadi langkah nyata perlindungan sosial yang tidak hanya menyelamatkan kesehatan, tetapi juga masa depan ekonomi pekerja ojol dan keluarganya.

*) Peneliti di BPJS Ketenagakerjaan