NEWS
KPK Masih Buru Tersangka Lain Kasus Kuota Haji
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus memburu tersangka lain pada kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan dalam kasus tersebut menurutnya terdapat kasus penyelenggara negara dan juga klaster pihak swasta yang diduga turut terkait.
“Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti, sehingga dengan bukti-bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (31/3).
Sementara itu, dia mengatakan penetapan dua tersangka baru pada kasus kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, merupakan progres yang positif setelah mendapatkan dorongan dan dukungan dari masyarakat.
“Tentunya penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.
KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.
Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.
Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

