NEWS

Hutan Adat Diusik, Dayak Basap Sanksi Pengusaha Pembalak Hutan

Masyarakat Adat Dayak Basap di Kecamatan Karangan menggelar sidang adat terhadap pelaku pembalakan liar di hutan masyarakat adat, Minggu (6/9). Foto: ANTARA
Masyarakat Adat Dayak Basap di Kecamatan Karangan menggelar sidang adat terhadap pelaku pembalakan liar di hutan masyarakat adat, Minggu (6/9). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, SAMARINDA - Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Hak Tradisional Suku Basap, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, Kalimantan Timur, berujung sanksi adat.

Masyarakat Adat Dayak Basap mengambil tindakan setelah menemukan aktivitas penebangan kayu yang diduga berlangsung di kawasan hutan tradisional mereka. Sejumlah barang bukti, termasuk kayu olahan dan sembilan unit gergaji mesin atau chainsaw, turut diamankan.

Tokoh Adat Dayak Basap, Decky Zulkarnain, mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan hutan adat.

“Aktivitas illegal logging ini terjadi di kawasan hutan hak tradisional Suku Basap. Karena itu, masyarakat adat membuka ruang jeda dan komunikasi untuk melakukan penyidikan serta patroli bersama,” ujar Decky, Selasa (8/9).

Sebelumnya, pada Kamis (3/9), ratusan masyarakat adat Dayak Basap melakukan penindakan terhadap dugaan pembalakan liar di luar kawasan hutan industri.

Dalam penindakan itu, masyarakat adat mengamankan sejumlah kayu olahan serta sekitar sembilan chainsaw. Beberapa pekerja dan pihak pengusaha yang diduga terlibat juga ditemukan di lokasi.

Temuan tersebut kemudian dibawa ke mekanisme adat. Masyarakat Adat Dayak Basap menggelar sidang untuk menentukan sanksi terhadap pihak yang diduga melakukan penebangan.

Dalam putusannya, seluruh barang bukti diamankan masyarakat adat selama lima tahun. Masa tersebut disesuaikan dengan pertimbangan waktu pemulihan tegakan kayu di kawasan hutan.
Kayu olahan yang diamankan masih dimungkinkan dikembalikan kepada pihak pengusaha. Syaratnya, mereka harus melakukan pemulihan kawasan dengan menanam kembali jenis pohon yang ditebang, di antaranya ulin dan meranti.

“Kalau mereka sanggup mengembalikan fungsi hutan, kayu bisa dikembalikan. Kalau tidak sanggup, kayu yang sudah diamankan menjadi bagian dari sanksi adat,” jelasnya.

Jaga Kawasan

Selain sanksi terhadap barang bukti, sidang adat memutuskan seluruh aktivitas penebangan kayu di kawasan Hutan Hak Tradisional Suku Basap Karangan harus dihentikan.

Pihak pengusaha dan pekerja juga masih diberi kesempatan terbatas untuk membersihkan sisa kayu yang berada di lokasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses sterilisasi kawasan sebelum pengawasan diperketat.

Decky menyebut dugaan pembalakan tersebut bukan aktivitas yang baru berlangsung. Menurut dia, penebangan diduga telah terjadi selama sekitar dua tahun.

Kondisi itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas dan peredaran kayu dari kawasan tersebut. Decky mempertanyakan bagaimana kayu hasil tebangan dapat keluar dari wilayah tersebut, bahkan diduga beredar hingga luar provinsi.

Masyarakat adat berencana membawa persoalan tersebut ke instansi terkait melalui laporan dan surat resmi. Di antaranya kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta aparat penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

“Kami minta aparat penegak hukum ikut bersinergi. Kami bergerak karena kepedulian terhadap hutan adat kami,” tegasnya.

Bagi masyarakat adat Dayak Basap, kata dia, langkah tersebut bukan semata soal penindakan terhadap pelaku. Patroli dan komunikasi dengan aparat juga didorong untuk memastikan kawasan hutan hak tradisional mereka tidak kembali menjadi sasaran pembalakan. (ant)