NEWS

KPAI Kecam Pencabulan Terhadap 10 Santri di Bima NTB

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono. Foto: ANTARA
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono. Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras terjadinya peristiwa pencabulan terhadap sejumlah santri di pondok pesantren di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kasus sodomi kepada anak adalah kejahatan serius, berdampak trauma berkepanjangan, apalagi korbannya banyak," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono seperti dilansir Antara, Selasa (2/6).

Pihaknya meminta aparat penegak hukum agar memproses hukum para tersangka dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami berharap penegak hukum memproses hukum berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, serta perundangan terkait lainnya," kata Aris Adi Leksono.
Sebelumnya, terungkap kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bima, NTB.

Pelaku diduga berinisial RS selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.

Aksi kejahatan seksual itu diduga dilakukan RS bersama seorang guru pondok pesantren berinisial SY. Polres Bima saat ini telah menangkap kedua pelaku.

Kasus terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat. Jumlah korban kasus ini ada 10 santri yang rata-rata masih duduk di bangku kelas 7 dan kelas 9.