EKBIS

BPJPH: Sertifikat Halal Instrumen Perluasan Akses Pasar UMK

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam UI Halal Expo 2025 yang diselenggarakan di Balairung Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (25/11/2025). Foto: BPJPH
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam UI Halal Expo 2025 yang diselenggarakan di Balairung Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (25/11/2025). Foto: BPJPH
apakabar.co.id, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikat halal menjadi instrumen penting dalam perluasan akses pasar usaha mikro dan kecil (UMK).

“Dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki peluang yang lebih luas untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (1/7)

Ia mengatakan halal kini telah berkembang menjadi instrumen bagi UMK untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.

“Halal kini telah menjadi instrumen penting ekonomi. Halal value chain terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar, kontribusinya tembus 27 persen PDB nasional. Angkanya itu sama dengan sekitar Rp4.900 triliun,” kata Haikal.
Adapun pemerintah melalui BPJPH turut memfasilitasi para pelaku UMK di berbagai daerah untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

“Program ini bukan sekadar penyerahan sertifikat, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha. Ketika produk memiliki sertifikasi halal, kepercayaan konsumen akan meningkat dan peluang usaha pun semakin terbuka,” ujar Haikal.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat, sekaligus instrumen pemberdayaan pemilik usaha termasuk UMKM untuk membangun kemandirian ekonomi dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Ia menilai sertifikat halal membuka peluang lebih luas untuk memasuki pasar nasional bahkan ekspor, khususnya ke negara-negara berpenduduk Muslim.

“Karena itulah Indonesia memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal, bukan untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi justru memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal,” kata Jazuli.

“Pemerintah terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah,” imbuhnya.