NEWS

PBB Lebih dari Sekali Diharamkan MUI, Pendapatan Pemkot Balikpapan Terancam?

Kantor Pemerintah Kota Balikpapan. Foto: Pemkot Balikpapan
Kantor Pemerintah Kota Balikpapan. Foto: Pemkot Balikpapan
apakabar.co.id, JAKARTA - Fatwa terbaru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari sekali menjadi sorotan publik dan pemerintah daerah. 

MUI menilai pungutan berulang melanggar prinsip keadilan syariat dan berpotensi memberatkan masyarakat. Padahal, PBB selama ini merupakan salah satu komponen utama pendapatan daerah di Indonesia. 

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyatakan pemerintah kota harus mempelajari isi fatwa secara menyeluruh sebelum menyesuaikan kebijakan. Namun ia menegaskan tidak akan menabrak ketetapan MUI. “Kalau memang diharamkan, ya tidak boleh. Kita akan ikuti,” katanya, Rabu (26/11). 


Rahmad menyebut perubahan kebijakan tidak bisa dilakukan buru-buru. PBB masih menjadi sumber PAD penting, sehingga keputusan apa pun punya konsekuensi fiskal. “Saya yakin MUI juga melakukan kajian yang matang. Manfaatnya pasti dipertimbangkan lebih besar daripada risikonya,” ucapnya.

BPPDRD Balikpapan mencatat penerimaan PBB hingga pertengahan November baru mencapai Rp152 miliar. Target tahun ini, setelah APBD Perubahan, dipatok sebesar Rp270 miliar. Target tersebut dihitung dengan asumsi ada penyesuaian tarif, tetapi rencana itu tertunda.

Kepala BPPDRD Idham menyebut target semestinya disesuaikan ulang agar tidak bias. “Jika masih memakai target lama, capaian PBB baru sekitar 56 persen,” ujarnya.

Berbeda dengan PBB, BPHTB justru melaju kencang. Targetnya Rp175 miliar, dan hingga pertengahan November sudah menyentuh sekitar Rp165 miliar atau 94 persen.

“Aktivitas jual beli tanah serta pengalihan hak di Balikpapan memang meningkat,” kata Idham. Rata-rata penerimaan BPHTB harian berada di kisaran Rp50 juta. Pemerintah kota juga memberi diskon 20 persen untuk kenaikan status tanah hingga akhir Desember, yang ikut mendongkrak transaksi.


Untuk memperbaiki layanan pajak, pemkot mendorong digitalisasi lewat aplikasi Kontengan. Wajib pajak bisa mengecek tagihan, melihat piutang, dan memantau status pembayaran. Sekitar 4.500 pengguna sudah aktif di iOS dan PlayStore.

Idham berharap seluruh proses, dari pendaftaran sampai pembayaran, kelak dapat dilakukan penuh melalui aplikasi. “Sekarang fiturnya masih terbatas pada pengecekan tagihan dan koneksi ke pembayaran. Kami terus mengembangkan digitalisasi layanan agar lebih komprehensif,” ujarnya.