EKBIS
IESR: Struktur Pasar Ketenagalistrikan PLN Menghambat Transisi Energi
apakabar.co.id, JAKARTA - Institute For Essential Service Reform (IESR) mengungkapkan struktur pasar ketenagalistrikan Indonesia hingga kini masih menganut model pembeli tunggal terintegrasi (vertically integrated single buyer) dinilai menjadi penghambat utama dekarbonisasi.
Analisis Energi Terbarukan IESR, Muhammad Ihsan menerangkan situasi tersebut terjadi karena PT PLN (Persero) secara sekaligus bertindak sebagai perencana sistem, pemilik aset pembangkit, operator sistem jaringan, pembeli tunggal, hingga pengecer listrik ke konsumen akhir dinilai menciptakan benturan kepentingan serius terhadap masuknya investasi energi bersih.
“Struktur pasar saat ini tidak memebrikan sinyal harga bagi fleksibilitas sistem. Karena seluruh operasional disalurkan secara administratif tanpa adanya pasar grosir atau pasar spot, teknologi pendukung seperti baterai penyimpanan (BESS), pompa hidro, maupun respons permintaan menjadi tidak memiliki mekanisme untuk menangkap nilai keekonomiannya ataupun mendapatkan kompensasi,” katanya dalam Webinar Series bertajuk Reformasi Jaringan Listrik Indonesia dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kondisi tersebut diperparah oleh skema kontrak take or pay pada PLTU batu bara yang terlanjur mengunci pasokan listrik nasional. PLN tetap diwajibkan membayar kapasitas minimum PLTU kepada produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) meskipun pasokan dayanya sedang tidak digunakan.
Akibatnya dalam operasional harian di lapangan, pasokan dari pembangkit energi terbarukan variabel (VRE) seperti surya dan angin terpaksa dikorbankan atau dipangkas demi mendahulukan pasokan batu bara tersebut.
Tak hanya itu, hambatan administrasi berupa pasokan batas Harga Patokan Tertinggi (HPT) juga kerap membuat negosiasi kontrak baru energi baru terbarukan (EBT) mandek di tengah jalan. Karena itu, IESR menegaskan perlunya reformasi pasar ketenagalistrikan jangka panjang. Termasuk memprioritaskan penyusunan mekanisme legal untuk memensiunkan atau renegoisasi kontrak batu bara.
"Langkah reformasi structural ini wajib ditempuh agar adopsi energi terbarukan yang kempetitif dan efisien dapat segara terwujud di Indonesia," pungkasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY
