NEWS

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Petugas SPPG menurunkan ompreng makan bergizi gratis dari atas mobil di SDN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/9/2025). Foto: Antara
Petugas SPPG menurunkan ompreng makan bergizi gratis dari atas mobil di SDN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/9/2025). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat.

Dalam laporan itu disebutkan program MBG didukung anggaran besar yang meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. KPK menilai besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.

“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian isi laporan tersebut.
KPK menguraikan delapan potensi korupsi tersebut, antara lain belum memadainya regulasi pelaksanaan, risiko panjangnya rantai birokrasi dalam mekanisme bantuan pemerintah, serta pendekatan yang terlalu sentralistis.

Selain itu, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lemahnya transparansi dan akuntabilitas, hingga belum optimalnya pengawasan keamanan pangan.

KPK juga menyoroti belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur serta belum dilakukannya pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi penerima manfaat.
Atas temuan tersebut, KPK memberikan tujuh rekomendasi, di antaranya penyusunan regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden, peninjauan mekanisme bantuan pemerintah, serta penguatan peran pemerintah daerah.

Selain itu, KPK mendorong transparansi dalam penetapan mitra, penguatan pengawasan keamanan pangan dengan melibatkan dinas kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku.

KPK juga menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur sebagai dasar evaluasi dampak secara berkelanjutan. (ant)