OPINI

Refleksi Akhir Tahun, Mengawal Muruah Otda dan Keadilan Fiskal

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bursah Zarnubi. Foto: Humas Apkasi
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bursah Zarnubi. Foto: Humas Apkasi
Oleh: Bursah Zarnubi*

Berbicara tentang otonomi daerah pada penghujung 2025 sama artinya dengan berbicara tentang napas terakhir dari agenda Reformasi 1998 yang harus terus dijaga.

Otonomi bukan sekadar pembagian urusan administratif antara pusat dan daerah, tetapi mandat sejarah untuk menghadirkan negara lebih dekat kepada rakyatnya, memastikan bahwa kebutuhan masyarakat di pelosok tidak digeneralisasi dari meja kebijakan di Jakarta.

Karena itu, refleksi kritis tentang arah otonomi Indonesia, saat ini perlu terus digaungkan agar muruahnya tetap terjaga dan tidak perlahan memudar di tengah arus sentralisasi yang kian terasa.

Sepanjang 2025, pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia merasakan tekanan yang semakin berat akibat tren "sentralisasi terselubung".

Ragam regulasi sektoral mengatur semakin rinci dan mengekang ruang diskresi kepala daerah. Di saat yang sama, tanggung jawab pelayanan publik justru terus bertambah.
Indonesia hanya bisa maju jika daerah diberi kepercayaan yang proporsional, bukan sekadar dijadikan pelaksana administratif kebijakan pusat yang harus memikul beban, tanpa kewenangan yang memadai.

Pengalaman sejarah bangsa ini menunjukkan bahwa pemusatan kekuasaan sering melahirkan ketimpangan dan inefisiensi, dan dampaknya selalu paling dulu dirasakan oleh masyarakat di daerah.

Tekanan paling nyata hadir dalam bentuk fiskal. Penyesuaian Dana Transfer ke Daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), serta ketidakpastian realisasi Dana Bagi Hasil (DBH), membuat ruang fiskal kabupaten semakin menyempit.

Di sisi lain, beban belanja wajib meningkat tajam. Standar pelayanan minimal tetap harus dipenuhi, sementara kebutuhan membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga melonjak.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) memandang bahwa gaji dan tunjangan PPPK semestinya menjadi tanggung jawab APBN sebagai kebijakan nasional.

Dengan begitu, stabilitas pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap terjaga, tanpa membuat kabupaten tercekik oleh kewajiban belanja yang tidak sebanding dengan kemampuan fiskalnya.

Kebijakan Fiskal

Keadilan fiskal menjadi kunci. Kebijakan transfer ke daerah perlu ditata ulang secara lebih transparan dan mencerminkan kontribusi riil daerah terhadap penerimaan negara.

Daerah tidak boleh terus berada dalam posisi paradoks, dituntut mencapai target pelayanan publik yang semakin tinggi, tetapi ruang pengelolaan anggarannya makin terbatas.

Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya kinerja pemerintahan daerah yang akan tergerus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara secara keseluruhan.
Potret paling memilukan dari ketimpangan kewenangan ini terlihat dalam bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Data resmi BNPB menunjukkan skala kedukaan yang luar biasa, dimana sebanyak 1.140 jiwa meninggal dunia, 163 jiwa hilang, dan 399,2 ribu warga terpaksa mengungsi. Infrastruktur rusak berat, termasuk 166.925 rumah dan 97 jembatan, serta ribuan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Di garis depan, pemerintah kabupaten-lah yang pertama menghadapi kepanikan, memimpin evakuasi, dan menenangkan warganya. Sementara, di hulu, kewenangan pengelolaan hutan dan izin tambang yang berdampak pada kerentanan ekologi banyak berada di tangan pusat.

Inilah yang bisa sebut sebagai paradoks kewenangan, daerah menanggung risiko dan nyawa rakyatnya, tetapi tidak memiliki kuasa yang memadai atas kebijakan strategis di hulunya. Ini harus dikoreksi dengan jujur dan berani.

Dalam masa-masa duka itu, Apkasi memobilisasi solidaritas melalui Apkasi Peduli Bencana. Menindaklanjuti imbauan Menteri Dalam Negeri, kami menggugah gotong royong dari pemerintah kabupaten anggota, mitra kerja, dan masyarakat untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan secara langsung ke daerah terdampak.
Ini bukan soal citra, tetapi soal tanggung jawab moral sesama anak bangsa. Hanya saja, solidaritas kemanusiaan tidak boleh mengalihkan perhatian kita dari kebutuhan untuk menata ulang kewenangan agar pencegahan bencana benar-benar bisa dilakukan secara efektif.

Tahun ini juga memberi pelajaran tentang pentingnya integritas dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan. Sejumlah kepala daerah tersangkut operasi tangkap tangan.

Ekosistem Integritas

Semua ingin menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum, namun fenomena ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan personal. Ada faktor sistemik, regulasi yang tumpang tindih, dan tekanan politik yang kompleks.

Karena itu, perlu didorong penguatan ekosistem integritas yang menempatkan pencegahan sebagai prioritas, melalui penguatan pengawasan internal, pendampingan berkelanjutan oleh KPK, serta penyederhanaan regulasi agar kepala daerah memiliki kepastian hukum saat menjalankan inovasi pembangunan.

Pada saat yang sama, dinamika politik lokal, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menuntut adanya payung hukum transisi yang jelas.
Kejelasan mengenai status kepala daerah dan mekanisme penunjukan penjabat sangat penting untuk menjamin roda pemerintahan tetap stabil selama masa jeda pemilu nasional dan daerah.

Kekosongan hukum sekecil apa pun berpotensi menimbulkan ketidakpastian, sementara kepastian adalah fondasi utama bagi iklim investasi, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat.

Semua refleksi ini berangkat dari kepedulian mendalam terhadap nasib 416 kabupaten di Indonesia. Otonomi daerah adalah amanah, bukan sekadar kebijakan teknokratis.

Hanya saja, hidup dalam ruang-ruang kelas di sekolah pelosok, dalam puskesmas yang menjadi andalan rakyat kecil, dalam jalan desa yang menghubungkan hasil bumi dengan pasar, dan dalam wajah-wajah masyarakat yang berharap negara hadir secara nyata.

Jika ruang diskresi daerah terus menyempit, jika keadilan fiskal tidak segera diperbaiki, maka yang menanggung akibatnya bukanlah angka-angka dalam laporan, melainkan kehidupan masyarakat nyata.
Karena itu, Apkasi akan terus menjadi mitra kritis pemerintah pusat. Bukan untuk berseberangan, tetapi untuk memastikan suara daerah benar-benar menjadi bagian dari arah kemajuan bangsa. Indonesia hanya akan kuat jika daerahnya kuat.

Otonomi hanya akan bermartabat jika kepercayaan, kewenangan, dan keadilan fiskal berjalan seiring. Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, semua diharapkan tetap mengawal muruah otonomi daerah agar menjadi pilar demokrasi dan kesejahteraan rakyat dari Sabang sampai Merauke.

*) Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi)