LINGKUNGAN HIDUP

Satgas PKH Tertibkan Tambang BRE dan AGM di Kalsel

Satgas PKH bersama Kejaksaan Negeri Tapin – Kodim 1010 Tapin memasang plang sebagai tanda penertiban kawasan hutan di  sekitar area produksi tambang batubara PT Bhumi Rantau Energi  (BRE), Sabtu (20/6/2026). Foto: istemewa
Satgas PKH bersama Kejaksaan Negeri Tapin – Kodim 1010 Tapin memasang plang sebagai tanda penertiban kawasan hutan di sekitar area produksi tambang batubara PT Bhumi Rantau Energi (BRE), Sabtu (20/6/2026). Foto: istemewa
apakabar.co.id, TAPIN – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menertibkan sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan (Kalsel), di antaranya PT Bhumi Rantau Energi (BRE) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM), yang diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan.

Sebagai bagian dari proses penertiban, Satgas PKH bersama Kejaksaan Negeri Tapin dan Kodim 1010/Tapin memasang plang tanda penguasaan kawasan hutan di sekitar area produksi tambang PT Bhumi Rantau Energi pada Sabtu (20/6/2026).

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, belum merinci jumlah perusahaan di Kalimantan Selatan yang telah ditindak. Namun, ia memastikan seluruh korporasi di sektor pertambangan maupun perkebunan yang diduga memanfaatkan kawasan hutan akan dievaluasi.


"Apabila terdapat dugaan kuat pelanggaran kawasan hutan oleh korporasi, proses verifikasi akan segera dilakukan," kata Barita kepada apakabar.co.id di Kabupaten Tapin, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, setelah pemasangan plang, Satgas PKH akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian perizinan serta aktivitas perusahaan.

"Jika perusahaan menjalankan kegiatan sesuai regulasi, Satgas PKH berkewajiban memberikan kepastian hukum agar iklim investasi tetap terjaga," ujarnya.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran berupa penguasaan atau pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

"Penertiban dapat berupa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, pengenaan denda administratif, hingga pemulihan aset di kawasan hutan yang dikelola secara ilegal," jelas Barita.

Saat ditanya mengenai hasil verifikasi dan jumlah perusahaan yang telah ditindak di Kalimantan Selatan, Barita mengatakan proses penertiban masih berlangsung.

"Kami menunggu hasil verifikasi dan validasi dari tim di lapangan. Semua langkah dilakukan secara cermat dan hati-hati agar penertiban tepat sasaran," katanya.

Barita juga menegaskan Satgas PKH tidak akan terpengaruh oleh siapa pun yang diduga menjadi pelindung atau memiliki kepentingan di balik praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Menurutnya, penertiban merupakan amanat langsung Presiden Prabowo untuk menghentikan praktik penguasaan kawasan hutan yang merugikan negara.

"Keserakahan dalam pengelolaan hutan untuk kepentingan korporasi maupun oknum tertentu harus diakhiri. Itu pesan kuat Presiden kepada Satgas PKH," tegasnya.


Ia menambahkan, Satgas PKH yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga akan terus menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.

"Siapa pun yang berada di belakangnya, kami tidak akan gentar. Jika ada pihak yang menghambat kinerja Satgas PKH, berarti menghalangi pelaksanaan kebijakan Presiden," ujarnya.

Secara nasional, Satgas PKH telah menguasai kembali sekitar 7–8 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal. Seluruh aset tersebut telah diserahkan kembali menjadi kekayaan negara.

"Tahun ini kami menargetkan penguasaan kembali kawasan hutan mencapai 10 juta hektare," pungkas Barita.