NEWS

DPR Minta KPK Perkuat Fungsi Pemulihan Aset

apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus memperkuat fungsi pemulihan aset agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan saja.

"Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi," kata Rudianto di Jakarta, Jumat (21/11).

Dia pun menyambut positif atas langkah transparan dan tegas dalam mengembalikan uang rampasan senilai Rp300 miliar dalam kasus korupsi PT Taspen kepada pihak perbankan penerima.
Dia menyebut dana itu merupakan bagian dari uang sitaan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan dana pensiunan.

"Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” katanya.

Dia menilai langkah KPK menampilkan uang tunai Rp300 miliar dalam konferensi pers merupakan bentuk komunikasi publik yang efektif karena memberikan bukti konkret terhadap masyarakat bahwa proses pengembalian aset benar-benar dilakukan.

“Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan memastikan dana negara kembali ke tempat yang semestinya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan untuk perlu memamerkan uang rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero), yakni sebanyak Rp300 miliar dari Rp883 miliar yang telah dirampas.

“Ini biar kelihatan. Takutnya kan, ‘Oh bener enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan? Atau diserahkan sebagian?’ Nah ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Selain itu, Asep mengatakan alasan lain bagi KPK memamerkan uang rampasan adalah karena kasus investasi fiktif melibatkan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).