EKBIS

Perluas Lapangan Kerja Formal, Apindo: Reformasi Struktural

Ilustrasi buruh atau pekerja. Foto: Reuters
Ilustrasi buruh atau pekerja. Foto: Reuters
apakabar.co.id, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penguatan reformasi struktural menjadi kunci untuk memperluas penciptaan lapangan kerja formal dan meningkatkan kualitas ketenagakerjaan nasional.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan tantangan ketenagakerjaan Indonesia saat ini tidak hanya terkait pengangguran, tetapi juga tingginya jumlah pekerja informal dan rentan yang membutuhkan solusi kebijakan jangka menengah dan panjang.

“Pada 2025, kita memiliki sekitar 7,5 juta penganggur, namun yang lebih mengkhawatirkan adalah 19 juta pekerja tanpa upah dan 31 juta pekerja mandiri yang hidup dalam kondisi rentan,” kata Shinta dalam sesi diskusi Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta, Rabu (4/2).

Ia menyebutkan pertumbuhan ekonomi selama ini belum sepenuhnya mampu menghasilkan lapangan kerja formal yang cukup, sehingga mendorong tingginya angka pekerja informal dan pekerjaan rentan, terutama di sektor manufaktur yang sebelumnya menjadi tulang punggung penciptaan kerja layak.
Ia menjelaskan jika seluruh kelompok tersebut digabungkan, terdapat sekitar 57,5 juta pekerja yang berada dalam pekerjaan rapuh, dan apabila memperhitungkan anggota keluarganya, sekitar 180 juta penduduk Indonesia bergantung pada sumber penghidupan yang tidak stabil.

Menurut dia, kondisi tersebut mencerminkan persoalan struktural ketenagakerjaan, di mana penciptaan lapangan kerja formal belum mampu mengejar pertumbuhan angkatan kerja baru setiap tahun.

“Masalah utama kita saat ini adalah ketidakmampuan menciptakan lapangan kerja formal dalam jumlah yang memadai, sehingga tingkat pekerjaan informal terus meningkat dan kini mendekati 60 persen,” ujar Shinta.

Ia mengungkapkan dalam satu dekade terakhir perekonomian Indonesia rata-rata hanya mampu menyerap sekitar dua hingga 4,5 juta tenaga kerja per tahun, sementara tekanan dari pencari kerja baru dan pengangguran eksisting mencapai sembilan hingga 12 juta orang per tahun.

Shinta menilai kesenjangan tersebut diperparah oleh melemahnya peran sektor manufaktur sebagai penyedia pekerjaan formal, di mana sekitar 64 persen tenaga kerja manufaktur saat ini justru berada dalam pekerjaan informal.

Selain itu, ia menyebut kontribusi sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional terus menurun dari kisaran 23–24 persen pada periode sebelumnya menjadi sekitar 19 persen, seiring berkurangnya daya saing industri domestik.
Dari sisi pasokan tenaga kerja, Apindo juga menyinggung rendahnya kualitas pendidikan angkatan kerja, di mana ia memaparkan sekitar 36,5 persen tenaga kerja Indonesia hanya berpendidikan hingga tingkat sekolah dasar.

Shinta menyebut survei Apindo terhadap lebih dari 2.000 perusahaan menunjukkan lebih dari 60 persen pelaku usaha menilai persoalan terbesar berada pada rantai pasok talenta dan ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri.

Menurut dia, tantangan penciptaan kerja tersebut bersifat struktural sehingga membutuhkan respons kebijakan yang juga struktural, mulai dari penyederhanaan regulasi dan kepastian berusaha, peningkatan daya saing biaya produksi, hingga penguatan industri hulu untuk mengurangi ketergantungan impor bahan baku.

Di lain sisi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat berbagai program peningkatan kualitas tenaga kerja yang terhubung langsung dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.