EKBIS
SPKS Harap Evaluasi Menyeluruh Dampak Kenaikan Biodiesel B50
apakabar.co.id, JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) berharap pemerintah tidak terburu-buru menaikkan kadar pencampuran biodiesel dari B40 ke B50 tanpa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak ekonomi di tingkat petani.
"Kenaikan program biodiesel ini diyakini akan menekan harga tandan buah segar atau TBS dan menurunkan kesejahteraan jutaan keluarga petani sawit di Indonesia," kata Ketua Umum SPKS Sabarudin sebagaimana keterangan di Jakarta, Sabtu (18/10).
Menurutnya dengan diberlakukan B50, pemerintah hampir pasti akan menaikkan Pungutan Ekspor (PE) yang saat ini masih berada di angka 10 persen untuk mendanai subsidi program biodiesel B40. Langkah itu, menurutnya lagi, akan berimbas langsung pada harga sawit di tingkat petani.
“Akibatnya harga TBS di tingkat petani bisa turun antara seribu hingga dua ribu rupiah per kilogram. Ini artinya beban subsidi biodiesel justru ditanggung oleh petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat,” ujarnya.
Sabarudin menyatakan data SPKS tersebut merujuk pada hasil kajian lembaga Pranata Universitas Indonesia (UI), yang menunjukkan kenaikan tarif PE sebesar 1 persen dapat menurunkan harga TBS sekitar Rp333 per kilogram. Sementara jika tarif PE dinaikkan hingga 15,17 persen untuk mendanai pelaksanaan B50, harga TBS bisa tertekan hingga Rp1.725 per kilogram.
“Dampak ini paling berat dirasakan oleh petani swadaya yang tidak memiliki posisi tawar kuat. Mereka menanggung penurunan harga tanpa pernah ikut menikmati keuntungan dari program biodiesel yang katanya pro rakyat,” kata Sabarudin, saat menjadi pembicara dalam seminar Keseimbangan Kebijakan Energi dalam Implementasi Mandatori Biodiesel di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa SPKS tidak menolak transisi energi berbasis biodiesel, namun meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendanaan dan pembagian manfaatnya agar tidak menciptakan ketimpangan baru di sektor sawit.
Meskipun program biodiesel telah dimulai sejak tahun 2015, keterlibatan petani sawit dalam rantai pasok bahan baku biodiesel masih sangat terbatas. Banyak perusahaan biodiesel belum menjalin kemitraan yang adil dengan petani sawit.
Temuan SPKS empat kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Siak, Pelalawan, Kampar, dan Rokan Hulu menunjukkan bahwa meskipun terdapat industri biodiesel di wilayah-wilayah tersebut, petani masih menjual TBS melalui tengkulak.
"Mereka belum dapat menjual langsung ke perusahaan biodiesel atau ke perusahaan kelapa sawit yang terintegrasi dengan industri biodiesel," katanya pula.
Sabarudin mendesak perlunya regulasi yang mewajibkan kemitraan antara perusahaan biodiesel dan petani.
Menurutnya, perusahaan biodiesel yang menerima subsidi dari negara seharusnya diwajibkan bermitra langsung dengan petani. Hal ini penting agar petani memperoleh akses pasar yang lebih baik, harga TBS yang lebih layak, serta manfaat langsung dari program biodiesel nasional.
Selama ini, kata Sabarudin lagi, dana pungutan ekspor (PE) yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagian besar sekitar 90 persen dialokasikan untuk insentif biodiesel. Setiap tahun, nilai subsidi tersebut mencapai antara Rp30 triliun hingga Rp60 triliun.
Kendati begitu, dia menyoroti hal itu karena dana tersebut berasal dari pungutan yang secara tidak langsung dibebankan kepada petani, karena turut menekan harga sawit yang mereka terima.
SPKS menilai sudah saatnya alokasi dana sawit difokuskan untuk meningkatkan produktivitas, kemitraan, dan kesejahteraan petani, bukan hanya menopang industri biodiesel.
“Kalau kemitraan diwajibkan dan dana sawit benar-benar berpihak kepada petani, maka program biodiesel akan menjadi instrumen pemerataan ekonomi dan keadilan energi. Bukan sebaliknya, menjadi beban bagi petani yang selama ini justru menjadi tulang punggung industri sawit nasional,” pungkasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY


