NEWS
WFH Bukan Libur Tambahan, Ini Pesan Tegas Menkomdigi
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tidak boleh mengganggu kualitas maupun kecepatan layanan publik kepada masyarakat.
Menurutnya, kebijakan yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 itu bukanlah tambahan hari libur bagi aparatur sipil negara, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja berbasis teknologi digital.
“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan,” kata Meutya.
Ia menjelaskan pola kerja fleksibel tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi operasional, termasuk menekan mobilitas pegawai, membatasi perjalanan dinas, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran agar lebih fokus pada program prioritas nasional.
Sebagai kementerian yang memimpin agenda transformasi digital nasional, Kemkomdigi diminta menjadi contoh dalam penerapan sistem kerja fleksibel berbasis teknologi.
“Kita justru harus menjadi contoh utama bahwa bekerja di luar kantor secara daring tetap dapat memberikan hasil yang maksimal dan terukur,” ujarnya.
Di tengah tantangan global yang dinamis, Meutya juga mengingatkan pentingnya menjaga ritme kerja, memperkuat kolaborasi antarpegawai, serta memastikan komunikasi internal tetap selaras di seluruh lini organisasi.
Ia menegaskan kepemimpinan yang solid menjadi kunci agar kebijakan WFH berjalan efektif tanpa menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Tidak boleh ada beda semangat di atas dengan semangat di bawah. Kalau ini terjadi, kita akan kesulitan,” tegasnya.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
