EKBIS
ALFI Bidik Pertumbuhan Industri Logistik hingga 15 Persen di 2026
apakabar.co.id, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) membidik pertumbuhan industri logistik nasional di kisaran 10-15 persen pada 2026, meski di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Ketua Umum DPP ALFI Akbar Djohan menilai target tersebut didorong oleh berbagai program stimulus pemerintah yang menopang sektor riil. Artinya, selama aktivitas ekonomi riil tetap tumbuh, industri logistik akan ikut terdongkrak.
“Pertumbuhan (logistik) 2025 cukup baik, bahkan di atas pertumbuhan ekonomi. Harapan kami 2026 bisa melampaui lagi, paling tidak mendekati 10 persen, bahkan bisa 15 persen,” ujar Akbar dalam konferensi pers kick off ALFI Convex 2026 di Jakarta, Kamis (9/4).
Meski demikian, ALFI mengingatkan prospek 2026 tetap dibayangi tantangan global, terutama akibat konflik geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok global.
Akbar menjelaskan disrupsi rantai pasok global telah mendorong kenaikan berbagai komponen biaya logistik, mulai dari bahan bakar minyak (BBM), tarif angkutan kapal, hingga premi asuransi.
Selain itu, perubahan rute pengiriman (reroute) akibat konflik juga turut menambah beban biaya. Maka dari itu, asosiasi mendorong pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi regulasi guna menekan biaya logistik yang masih tinggi.
Akbar menyoroti sejumlah kebijakan, termasuk regulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dari BPS yang dinilai bisa merugikan pelaku usaha logistik nasional.
Menurut dia, regulasi seharusnya memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, bukan justru menambah beban ekonomi.
“Kami berharap pemerintah bisa mengharmonisasi regulasi, baik yang akan dibuat maupun yang sudah ada. Tujuannya agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, regulasi KBLI 2025 yang diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dianggap memberatkan para pengusaha logistik.
Sebab, pada perubahan klasifikasi Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), para pelaku usaha JPT kini seolah masuk ke dalam kategori Angkutan Multimoda.
Secara teknis, penggabungan ini banyak dikritik karena JPT dan Multimoda memiliki struktur perizinan dan tanggung jawab hukum yang berbeda di bawah regulasi Kementerian Perhubungan.
Selain itu, terdapat beban administratif untuk mengubah akta dan izin di sistem OSS di mana pengusaha khawatir celah regulasi ini akan melonggarkan batasan investasi asing.
Jika tidak segera direvisi, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat mematikan ribuan perusahaan logistik lokal dan memberikan karpet merah bagi perusahaan logistik asing untuk mendominasi rantai pasok dalam negeri.
Dalam hal ini, Akbar mengaku ALFI sudah melakukan koordinasi lintas kementerian guna menyampaikan masukan terkait perbaikan kebijakan di sektor logistik.
“Tentu ini menjadi momentum seharusnya bagaimana pemerintah segera melakukan percepatan hilirisasi. Karena logistik tanpa industri, itu juga logistiknya akan lumpuh,” terangnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY


