NEWS
Hari LSM Sedunia: Masyarakat Sipil di Tengah Tekanan dan Kriminalisasi
KEHATI menilai eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali selama beberapa dekade terakhir telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan.
apakabar.co.id, JAKARTA - Peringatan Hari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sedunia menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran penting organisasi masyarakat sipil dalam menjaga keseimbangan relasi antara negara, pasar, dan warga.
Di tengah ketimpangan ekonomi yang kian lebar, krisis ekologis yang belum teratasi, serta menguatnya praktik state capture dalam pengelolaan sumber daya alam, LSM dinilai tetap menjadi pilar utama dalam mendorong akuntabilitas publik dan keadilan lingkungan.
Direktur Eksekutif Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) Riki Frindos mengungkapkan, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali selama beberapa dekade terakhir telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan.
"Eksploitasi sumber daya alam yang masif menciptakan jurang ketimpangan yang kian lebar, konflik tenurial yang berkepanjangan, serta kerusakan ekosistem yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat lokal dan adat," ujar Riki dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2).
Menurut dia, dalam situasi seperti ini, advokasi yang dilakukan LSM menjadi instrumen krusial agar kebijakan dan tata kelola sumber daya alam tidak hanya berpihak pada kepentingan elite.
"Advokasi oleh LSM penting untuk memastikan kebijakan tidak semata-mata menguntungkan kelompok tertentu, tetapi juga mempertimbangkan secara serius kepentingan masyarakat luas serta keberlanjutan lingkungan hidup," Katanya.
Riki mengingatkan, dalam dokumen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang disepakati pada 2015, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal agenda global agar menjadi prioritas di tingkat nasional.
Menurut dia, LSM dapat bertindak sebagai katalis yang menjembatani agenda global dan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. Organisasi masyarakat sipil juga berperan membawa suara warga ke dalam perdebatan domestik dan proses penyusunan strategi pembangunan nasional.
"LSM harus mampu membangun momentum, meningkatkan kesadaran publik, mempromosikan praktik-praktik berkelanjutan, termasuk mendorong masa depan lingkungan hidup yang lebih sehat dan lestari bagi generasi mendatang," lanjut Riki.
Ia menilai, tanpa partisipasi aktif masyarakat sipil, banyak agenda pembangunan berkelanjutan berisiko hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata di lapangan.
Di sisi lain, Riki menyoroti fakta bahwa ruang gerak organisasi masyarakat sipil di Indonesia justru semakin menyempit dalam beberapa tahun terakhir.
Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan bahwa sepanjang periode 2014–2024 terdapat sedikitnya 140 kasus kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup di Indonesia. Kasus tersebut menyasar aktivis LSM, masyarakat adat, petani, serta warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Bentuk kriminalisasi yang terjadi beragam, mulai dari pelaporan pidana terhadap aktivis lingkungan, intimidasi dan kekerasan, gugatan hukum strategis terhadap partisipasi publik atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), pembubaran paksa aksi damai, hingga ancaman dan serangan digital.
Tekanan ini, menurut Riki, diperparah oleh semakin terbatasnya dukungan pendanaan bagi kerja-kerja advokasi lingkungan hidup. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kebijakan negara, terutama di sektor kehutanan, pertambangan, energi, dan pangan.
Riki menegaskan, meningkatnya tekanan terhadap organisasi masyarakat sipil merupakan sinyal serius bagi masa depan tata kelola lingkungan hidup di Indonesia.
"Kriminalisasi pembela lingkungan hidup tidak hanya mengancam kebebasan sipil, tetapi berpotensi melemahkan upaya kolektif dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah korupsi sumber daya alam," ujarnya.
Ia menilai, situasi ini membutuhkan respons kebijakan yang sistematis. Salah satunya adalah penguatan jaminan perlindungan hukum bagi pembela lingkungan hidup serta pengakuan terhadap partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan.
Selain itu, Riki juga mendorong penerapan mekanisme anti-SLAPP dalam sistem hukum nasional guna mencegah penggunaan instrumen hukum sebagai alat untuk membungkam kritik dan advokasi masyarakat sipil.
"Pemerintah perlu pastikan tersedianya ruang sipil yang aman dan inklusif bagi kerja-kerja advokasi lingkungan hidup melalui reformasi regulasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berekspresi. Serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola sumber daya alam," imbuhnya.
Di luar peran pemerintah, sektor filantropi, dunia usaha, serta investasi hijau juga dinilai memiliki tanggung jawab untuk memperluas dukungan terhadap organisasi masyarakat sipil. Dukungan tersebut tidak hanya dalam bentuk pendanaan, tetapi juga dalam bentuk kemitraan strategis yang berkelanjutan dan fleksibel.
Menurut Riki, tanpa dukungan konkret dari berbagai pihak, upaya menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan negara akan semakin timpang.
"Tanpa langkah-langkah konkret, risiko kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial akan terus meningkat," tandasnya.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK