OPINI

Sebelum Menaikkan Pajak, Perkuat Dulu Kapasitas Perpajakan

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta. Foto: ANTARA
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta. Foto: ANTARA
Oleh: Henderi Gunadi*

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, beberapa waktu lalu berkelakar bahwa tugas seorang menteri keuangan sebenarnya cukup sederhana: menaikkan penerimaan, mengurangi pengeluaran, dan memangkas anggaran secara selektif. 

Di balik candaan tersebut tersimpan pesan yang sangat serius. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan fiskal ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran negara.

Masalahnya, tugas pertama—meningkatkan penerimaan negara—kini semakin sulit dilakukan. Indonesia menghadapi kebutuhan belanja yang terus meningkat. Infrastruktur membutuhkan investasi berkelanjutan. Pendidikan dan kesehatan memerlukan dukungan anggaran yang lebih besar. 

Program prioritas Presiden Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, ketahanan pangan, dan Sekolah Rakyat juga membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit. Pertanyaannya bukan apakah program-program tersebut penting. Pertanyaannya adalah bagaimana membiayainya secara berkelanjutan.

Dalam situasi seperti ini, banyak pihak bisa langsung berpikir mendorong kenaikan pajak. Namun, persoalan Indonesia sesungguhnya bukan terletak pada rendahnya tarif pajak. Persoalan yang lebih mendasar adalah kapasitas negara untuk memungut pajak secara lebih efektif. Hasil penelitian IMF (2025) dan penelitian ekonom Besley dan Persson (2009) menunjukkan bahwa kemampuan suatu negara meningkatkan penerimaan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pajak, tetapi juga oleh kapasitas fiskal dan kapasitas institusional yang dimilikinya.

Dengan kata lain, tantangan Indonesia saat ini bukan sekadar kekurangan penerimaan pajak. Tantangan yang lebih besar adalah keterbatasan kapasitas perpajakan. Kapasitas perpajakan adalah kemampuan negara untuk mengidentifikasi wajib pajak, memantau aktivitas ekonomi, menegakkan kepatuhan, dan memungut pajak secara efektif (World Bank, 2025). Tanpa kapasitas yang kuat, kenaikan tarif pajak sering kali hanya menghasilkan tambahan penerimaan yang terbatas.

Kondisi ini tercermin dalam ruang fiskal Indonesia yang masih relatif sempit. Belanja pendidikan relatif terjaga karena konstitusi mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan. Namun, sektor kesehatan menunjukkan gambaran yang berbeda. Belanja kesehatan Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan banyak negara maju, padahal kebutuhan layanan kesehatan terus meningkat (OECD, 2025 dan World Bank, 2026).

Masalahnya bukan karena Indonesia tidak memiliki agenda prioritas pembangunan. Masalahnya adalah ruang fiskal yang terbatas. Dan ruang fiskal tidak dapat dibangun secara berkelanjutan hanya dengan menaikkan tarif pajak. Setidaknya terdapat lima tantangan yang perlu dibenahi oleh pemerintah.

Pertama, pemungutan pajak masih dianggap semata-mata sebagai tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketika penerimaan pajak tidak mencapai target, perhatian publik hampir selalu tertuju kepada DJP. Padahal administrasi perpajakan modern sangat bergantung pada data dan informasi yang sebagian besar berada di luar DJP. Perbankan memiliki data keuangan, pemerintah daerah memiliki data properti dan perizinan, sementara berbagai regulator dan lembaga lainnya juga menyimpan informasi yang relevan.

Karena itu, peningkatan penerimaan pajak tidak boleh dipandang hanya sebagai tugas DJP. Ini adalah agenda nasional yang membutuhkan dukungan seluruh institusi negara. Belum lagi jika kita melihat posisi DJP masih berupa institusi setingkat Eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang tidak jarang membuat daya jangkau otoritas pajak ini menjadi lebih pendek dan kurang optimal dalam pelaksanaan tugasnya. 

Presiden sebagai komandan tertinggi administrasi pemerintahan di negara ini harus peduli dan memberikan perhatian khusus terkait hal ini, sehingga semua pihak dan institusi terkait menjadi peduli tentang pentingnya tugas mengumpulkan pundi-pundi keuangan negara melalui penerimaan perpajakan ini.

Kedua, Indonesia terlalu sering fokus pada kebijakan pajak dibandingkan kapasitas perpajakan. Perdebatan publik biasanya berkisar pada tarif pajak, insentif pajak, atau jenis pajak baru. Padahal negara dengan kapasitas perpajakan yang kuat mampu mengumpulkan penerimaan yang tinggi tanpa harus menaikkan tarif pajak menjadi lebih tinggi. Pertanyaan yang lebih penting bukanlah bagaimana mengenakan pajak lebih banyak atau lebih tinggi, tetapi bagaimana meningkatkan kemampuan negara untuk memungut pajak (kapasitas pajak-tax capacity) yang memang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.

Ketiga, reformasi perpajakan sering kali dipahami sebagai proyek teknologi semata. Modernisasi sistem perpajakan, termasuk implementasi Coretax, merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, teknologi saja tidak cukup. Keberhasilan reformasi perpajakan juga ditentukan oleh kualitas institusi, koordinasi antarinstansi pemerintah lainnya dan semua pihak terkait, termasuk dukungan regulasi, serta kepercayaan masyarakat. Sistem yang canggih tidak akan memberikan hasil optimal jika fondasi kelembagaannya/kapasitas perpajakannya masih lemah.

Keempat, otoritas pajak perlu diberikan ruang untuk terus berinovasi. Model bisnis digital berkembang sangat cepat, transaksi ekonomi semakin kompleks, dan berbagai bentuk penghindaran pajak terus bermunculan. Dalam situasi seperti ini, inovasi menjadi kebutuhan. Tentu tidak semua kebijakan akan berjalan sempurna. Namun yang lebih penting adalah keberanian untuk terus memperbaiki sistem dan belajar dari pengalaman. 

Karena Direktur Jenderal Pajak dipilih langsung oleh Presiden, maka dukungan politik yang kuat terhadap reformasi perpajakan menjadi sangat penting agar inovasi dapat terus dilakukan. Hal ini pun harus membuat DJP berani untuk terus bergerak dan berinovasi karena sudah mendapatkan kepercayaan dan dukungan penuh dari sang pemimpin tertingginya.

Kelima, pembahasan mengenai keberlanjutan fiskal sering kali mengabaikan kapasitas negara. Defisit anggaran, rasio utang, dan belanja pemerintah memang penting. Namun, semua itu hanyalah hasil akhir. Pada dasarnya, keberlanjutan fiskal sangat bergantung pada kemampuan negara mengumpulkan penerimaan secara efektif. 

Negara yang berhasil membangun kapasitas perpajakan tidak hanya berhasil meningkatkan penerimaan. Mereka juga memperkuat tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik yang pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak.

Pada akhirnya, pemerintah memang dapat meningkatkan penerimaan, mengurangi pengeluaran, atau memangkas anggaran secara selektif. Namun, sebelum berbicara tentang bagaimana meningkatkan penerimaan, Indonesia perlu memastikan bahwa fondasi pemungutan pajaknya sudah cukup kuat. Indonesia tidak hanya membutuhkan lebih banyak pajak atau pajak yang lebih tinggi. Indonesia membutuhkan kapasitas perpajakan yang lebih kuat.

Artinya, Indonesia membutuhkan data yang lebih baik, institusi yang lebih kuat, koordinasi antarinstansi yang lebih erat, serta dukungan politik yang konsisten terhadap reformasi administrasi perpajakan.

Dalam jangka panjang, keberlanjutan fiskal tidak akan ditentukan oleh berapa banyak pajak baru yang diperkenalkan. Keberlanjutan fiskal akan ditentukan oleh keberhasilan Indonesia membangun institusi yang mampu memungut pajak secara adil, efektif, dan konsisten. 

Sebab, pada akhirnya, fondasi terkuat bagi pembangunan yang berkelanjutan bukanlah tarif pajak yang lebih tinggi, melainkan kapasitas perpajakan negara yang lebih kuat demi terwujudnya Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045, sesuai visi besar Presiden Prabowo dalam Asta Cita-nya.

*) Mahasiswa S3 Ilmu Ekonomi di UWA Business School, The University of Western Australia, Ketua Indonesian Tax Centre in Australia (INTACT AUS) dan anggota Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA)