NEWS
Platform Terapkan Fee Layanan Digital, YLKI: Asal Rasional dan Terjangkau
apakabar.co.id, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan pengenaan platform fee atau biaya aplikasi yang diterapkan kepada konsumen dinilai dapat diterima selama besarannya tetap wajar, diinformasikan secara terbuka, dan diikuti manfaat yang sepadan bagi konsumen.
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana, mengatakan bahwa perusahaan digital pada prinsipnya memiliki ruang untuk memperoleh margin dari layanan yang diberikan, pendapatan tersebut juga diperlukan untuk menopang kualitas layanan kepada konsumen.
“Platform fee memang sesuatu yang wajar karena menjadi bagian dari margin perusahaan dan menopang kualitas layanan. Prinsipnya sama seperti pedagang yang mengambil keuntungan dari hasil dagangannya,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Semakin luas penggunaan layanan berbasis aplikasi, tambahnya membuat konsumen saat ini tidak hanya mempertimbangkan harga, tapi juga kualitas, keamanan, serta keandalan layanan.
Saat yang sama, perusahaan-perusahaan platform digital seperti online travel agent, kurir online, e-commerce, hingga ride-haling juga membutuhkan model bisnis yang dapat menopang operasional dan pengembangan layanan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, menurut dia, platform fee memang sesuatu yang wajar karena menjadi bagian dari margin perusahaan dan menopang kualitas layanan.
Namun demikian, Niti Emiliana mengingatkan, konsumen juga tetap memiliki hak untuk memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang wajar dan terjangkau. Karena itu, perusahaan perlu menjelaskan seluruh komponen biaya sebelum transaksi diselesaikan.
"Konsumen berhak memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang wajar. Besaran nominal dan total biaya yang harus dibayar perlu diinformasikan kepada konsumen," katanya.
Ia juga menambahkan, konsumen pada dasarnya dapat menerima komponen biaya tertentu apabila perusahaan memberikan informasi yang jelas dan alasan pengenaan biaya yang rasional.
YLKI juga mengingatkan pembatasan platform fee berpotensi mempengaruhi kualitas layanan apabila ruang perusahaan untuk membiayai operasional dan pengembangan layanan semakin berkurang.
Oleh karena itu, dia menyatakan kebijakan mengenai platform fee perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem, bukan hanya perusahaan atau konsumen.
“YLKI mengingatkan bahwa kebijakan harus adil bagi pelaku usaha, pengemudi, dan konsumen,” ujarnya menanggapi wacana soal pengaturan platform fee di tengah implementasi komisi ojek online sebesar 8 persen yang sudah berjalan sejak 1 Juli 2026.
Seluruh penyesuaian biaya juga harus mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, dan akuntabilitas, serta tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Menurut dia yang terpenting, penerapannya adil dan masih terjangkau bagi konsumen. Seluruh penyesuaian biaya harus mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, akuntabilitas, dan tidak merugikan konsumen, sejalan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY


