NEWS
KKP Setop Sementara Reklamasi Tak Berizin di Gresik
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Gresik, Jawa Timur yang dilakukan oleh PT SMM. Adapun luasan reklamasi yang dilakukan mencapai 1,72 hektare.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menerangkan perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memiliki dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” kata Pung dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Rabu (18/2).
Pung memaparkan penindakan ini merupakan hasil pengawasan tim patroli sekaligus tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tidak berizin.
Tindakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.
“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ucapnya.
Ia menegaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Setelah penghentian sementara, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY
