NEWS
Nggak Ada Ampun, KDM Terus Sikat Kendaraan ODOL di Jabar
apakabar.co.id, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan pihaknya tidak mengendurkan penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL), meski kebijakan pengangkutan angkutan barang masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) tersebut menerangkan penegakan hukum terhadap truk bermuatan lebih, khususnya angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), merupakan harga mati untuk melindungi kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat yang dibangun dengan biaya fantastis.
"Ya kita terus dong, kita akan mengarah pada penegakan. Karena apa? Infrastruktur Jabar sudah bagus, sayang. Masa mau dilewatin sama ODOL terus. Capek bangun jalannya," jelasnya di Bandung seperti dilansir Antara, Jumat (23/1).
Pernyataan Dedi ini, merupakan respons atas Kemendagri yang membuka peluang pembatalan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK tentang pengaturan operasional AMDK yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Kemendagri melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Syahid Amels menyebut kebijakan tersebut bisa dianulir jika dinilai tidak selaras dengan sistem hukum nasional.
Menanggapi hal tersebut, Dedi melontarkan tantangan balik, dengan mempersilakan pusat mengevaluasi aturan tersebut, asalkan Kemendagri siap menanggung konsekuensi kerusakan jalan di Jawa Barat akibat operasional kendaraan ODOL yang selama ini membebani fiskal daerah.
"Ya terserah Kemendagri, kalau Kemendagri juga mau menyiapkan alokasi tambahan untuk Pemprov Jabar untuk membangun jalan enggak apa-apa. Tapi kan faktanya kita dikurangi (alokasi anggaran pusat ke daerah)," ujar mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Isu ODOL di Jawa Barat memang menjadi simalakama antara kelancaran logistik nasional dan ketahanan infrastruktur daerah. Berdasarkan kajian teknis, kendaraan dengan muatan berlebih menjadi faktor utama percepatan kerusakan jalan, yang pada akhirnya justru menghambat arus logistik dan meningkatkan biaya pemeliharaan tahunan.
Pasalnya, Dedi menilai penertiban tidak bisa lagi ditunda dengan alasan apa pun. Baginya, komitmen menjaga aset berupa jalan raya harus menjadi prioritas sebelum kerusakan semakin parah dan memakan biaya perbaikan yang lebih besar di masa depan.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

