OPINI

Regulasi Medsos Anak dan Peran Penting Keluarga

Ilustrasi anak sedang bermain gawai dan media sosial. Foto: Antara
Ilustrasi anak sedang bermain gawai dan media sosial. Foto: Antara
Oleh: Fakih Usman*

Di era digital saat ini, anak-anak menjadi kelompok yang paling cepat beradaptasi dengan teknologi, tetapi sekaligus paling rentan terhadap berbagai risiko di ruang siber.

Dunia digital menghadirkan tantangan baru bagi upaya perlindungan anak, dari kecanduan gawai hingga paparan konten yang tidak sesuai usia. Karena itu, langkah pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun patut diapresiasi sebagai bagian dari komitmen negara dalam memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah mulai 28 Maret 2026 mengimplementasikan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pada tahap awal implementasi, pemerintah akan menonaktifkan akun yang teridentifikasi milik pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital. Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta platform permainan daring Roblox.

Kebijakan ini muncul di tengah semakin tingginya intensitas penggunaan internet oleh anak-anak.

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 80,66% atau 229,4 juta jiwa, mencapai lebih dari 78 persen penduduk, dengan kelompok usia remaja menjadi salah satu pengguna paling aktif.

Sementara itu, laporan UNICEF juga mencatat bahwa anak-anak di berbagai negara kini menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari di ruang digital, yang tidak selalu aman bagi perkembangan psikologis dan sosial mereka.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa ruang digital kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak. Namun, tanpa perlindungan yang memadai, ruang digital juga dapat menjadi arena yang penuh risiko.

Karena itu, kebijakan pemerintah untuk membatasi akses media sosial bagi anak merupakan langkah yang penting dan strategis. Regulasi negara dapat berfungsi sebagai pagar awal untuk mengurangi risiko paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, maupun berbagai bentuk kekerasan di dunia maya.

Namun pengalaman dalam berbagai kebijakan publik menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja tidak selalu cukup. Kebijakan yang baik sering kali menghadapi tantangan dalam implementasi, baik karena keterbatasan pengawasan, celah teknis dalam sistem digital, maupun rendahnya kesadaran masyarakat.

Dalam konteks perlindungan anak, tantangan tersebut menjadi semakin kompleks. Dunia digital tidak mengenal batas ruang dan waktu. Anak dapat mengakses berbagai platform dari mana saja, bahkan melalui perangkat milik teman atau lingkungan sekitarnya.

Karena itu, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi negara semata. Diperlukan pendekatan yang lebih luas melalui keterlibatan keluarga dan komunitas sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak.

Dalam kerangka United Nations Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak, keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi tumbuh kembang anak. Negara memiliki kewajiban menyediakan sistem perlindungan, tetapi orang tua tetap memegang peran sentral dalam proses pengasuhan.

Di sinilah pola pengasuhan atau parenting memainkan peran yang sangat menentukan. Pembatasan akses media sosial bagi anak tidak semata-mata soal memblokir akun atau menutup aplikasi. Yang jauh lebih penting adalah membangun literasi digital dalam keluarga.

Anak perlu memahami mengapa pembatasan tersebut dilakukan, apa saja risiko yang ada di ruang digital, serta bagaimana menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. Pendekatan pengasuhan yang dialogis dan penuh kehangatan akan jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan yang hanya berisi larangan. Anak yang memahami alasan di balik sebuah aturan cenderung memiliki kemampuan pengendalian diri yang lebih baik dibandingkan anak yang sekadar dipaksa untuk patuh.

Selain keluarga, komunitas juga memiliki peran penting dalam membangun ekosistem perlindungan anak di ruang digital. Sekolah, organisasi masyarakat, tokoh agama, hingga komunitas lokal dapat menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memperkuat literasi digital yang ramah anak.

Pendekatan ekosistem ini menjadi penting karena perlindungan anak tidak dapat dilakukan secara parsial. Ketika lingkungan sosial memiliki kesadaran yang sama, maka upaya perlindungan anak akan menjadi jauh lebih efektif.

Pada akhirnya, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah awal yang sangat strategis. Namun keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi atau ketegasan regulasi.

Keberhasilannya justru akan sangat bergantung pada sejauh mana keluarga, sekolah, dan masyarakat ikut mengambil peran.

Sebab pada akhirnya, perlindungan anak di era digital tidak hanya soal menutup akses terhadap media sosial, tetapi juga tentang membuka ruang pengasuhan yang lebih bijak, lebih sadar, dan lebih bertanggung jawab. Tanpa itu semua, regulasi yang paling kuat sekalipun hanya akan menjadi pagar yang mudah dilompati oleh derasnya arus dunia digital.

*) ASN pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tulisan ini merupakan opini pribadi