LINGKUNGAN HIDUP

350.org Dorong Pajak Windfall Batu Bara untuk Danai Energi Terbarukan

350.org Indonesia meminta Kementerian ESDM mendukung penuh kebijakan pajak windfall untuk diarahkan memperluas penggunaan energi terbarukan yang lebih bersih dan terjangkau bagi masyarakat.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait penerapan pajak windfall batu bara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026). Foto: Badan Komunikasi Pemerintah RI
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait penerapan pajak windfall batu bara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026). Foto: Badan Komunikasi Pemerintah RI
apakabar.co.id, JAKARTA — Wacana penerapan pajak windfall atau pajak atas keuntungan luar biasa perusahaan batu bara kembali mengemuka di tengah lonjakan harga energi global.

Organisasi lingkungan 350.org Indonesia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi tambahan penerimaan negara sekaligus mengurangi tekanan anggaran akibat besarnya subsidi energi fosil.

Dorongan itu muncul setelah Kementerian Keuangan menyatakan komitmennya untuk mendorong penerapan bea keluar dan pajak windfall bagi sektor batu bara. Namun, kebijakan tersebut masih menuai perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap industri energi nasional.

350.org Indonesia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurut mereka, penerimaan negara dari pajak windfall sebaiknya diarahkan untuk memperluas penggunaan energi terbarukan yang lebih bersih dan terjangkau bagi masyarakat.

"Penerimaan dari pajak windfall harus digunakan untuk mendukung akses energi terbarukan, bukan memperpanjang ketergantungan terhadap bahan bakar fosil," demikian pernyataan organisasi tersebut di Jakarta, Jumat (8/5). 

Wacana pajak windfall menguat di tengah kenaikan harga batu bara dunia akibat tingginya permintaan energi global dan ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan, termasuk Selat Hormuz. Situasi demikian membuat perusahaan batu bara memperoleh keuntungan besar dalam waktu relatif singkat.

Sejumlah lembaga riset seperti CELIOS, INDEF, dan CERAH ikut mendorong penerapan pajak tersebut. Berdasarkan kajian mereka, kebijakan pajak windfall batu bara diperkirakan dapat menambah penerimaan negara hingga Rp66,03 triliun.

Tambahan penerimaan itu dinilai penting di tengah meningkatnya beban subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah sebelumnya mengalokasikan lebih dari Rp380 triliun untuk subsidi energi fosil dan kompensasi kepada Pertamina serta PLN dalam APBN 2026. Nilai tersebut setara sekitar sepersepuluh total belanja negara.

Anggaran subsidi itu dihitung berdasarkan asumsi harga minyak mentah sekitar USD70 per barel. Namun, kenaikan harga minyak dunia yang kini melampaui USD100 per barel dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap fiskal pemerintah.

Indonesia Country Manager 350.org Indonesia, Sisilia Nurmala Dewi, menjelaskan masyarakat pada akhirnya ikut menanggung dampak dari tingginya ketergantungan terhadap energi fosil.

Menurut dia, beban tersebut muncul melalui subsidi energi, kenaikan biaya hidup, hingga dampak perubahan iklim yang semakin terasa.

"Perusahaan batu bara memperoleh keuntungan besar ketika harga energi naik, sementara masyarakat menghadapi kenaikan biaya dan pemerintah harus menambah beban subsidi," ujar Sisilia.

Meski demikian, pelaku industri batu bara sebelumnya beberapa kali menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan pajak tambahan dapat memengaruhi daya saing industri dan investasi sektor pertambangan.

Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil menilai industri batu bara selama ini telah menikmati berbagai insentif, mulai dari kemudahan fiskal hingga akses konsesi lahan dalam skala besar.

Karena itu, mereka menilai kebijakan pajak windfall dapat menjadi instrumen untuk menyeimbangkan keuntungan industri dengan kebutuhan pendanaan publik, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan transisi energi.

350.org Indonesia juga mengingatkan agar penerimaan dari pajak windfall tidak digunakan untuk memperbesar subsidi bahan bakar fosil. Langkah tersebut dinilai hanya akan memperpanjang ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil yang rentan terhadap fluktuasi harga global.

Sebagai alternatif, mereka mendorong pemerintah mempercepat investasi energi terbarukan. Secara global, lebih dari 90 persen proyek energi terbarukan disebut sudah lebih murah dibandingkan energi fosil.

Sejumlah kajian di Indonesia juga menunjukkan penggunaan tenaga surya yang dipadukan dengan penyimpanan baterai dapat menekan biaya pembangkitan listrik hingga 20 persen.

Di tengah tekanan APBN dan ketidakpastian harga energi dunia, wacana pajak windfall batu bara diperkirakan masih akan menjadi pembahasan penting pemerintah dalam menentukan arah kebijakan energi dan fiskal nasional ke depan.