8 Tahun Jadi “Pengemis Keadilan”: Prof Ing Mokoginta Melawan Mafia Tanah

apakabar.co.id, JAKARTA - Di tengah gegap gempita peringatan HUT ke-80 RI, masih ada warga negara yang justru meratapi pahitnya mencari keadilan. Salah satunya Prof Ing Mokoginta. Tepat delapan tahun ia berjuang merebut kembali tanah miliknya di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang ditengarai dirampas mafia tanah.
Ironisnya, dua putusan pengadilan yang sudah inkrah, baik dari PN maupun PTUN, jelas menyatakan tanah itu sah miliknya. Namun sampai hari ini, sejengkal pun lahan itu tak kembali ke tangannya.
Nathaniel Hutagaol SH MH, kuasa hukum Prof Ing, menuturkan perjuangan hukum tidak hanya lewat peradilan perdata dan PTUN. Sejak 2020, jalur pidana juga ditempuh di Polda Sulut. Pada 2022, kasus itu bahkan ditarik ke Mabes Polri.
“Di sinilah mulai terjadi benang kusut yang hingga kini tidak terpecahkan. Pada tahun 2021 Polda Sulut telah menetapkan nama-nama tersangka dan diperkuat dengan ada P-16 dari Kajati Sulut. Kemudian pada 2022 laporan polisi ditarik ke Dittipidum Mabes Polri yang mana kemudian nama tersangka pada tahun 2021 hilang tanpa melalui putusan praperadilan,” kata Niel, Senin (18/8).
Ia menilai janggal langkah penyidik Mabes Polri. Menurut hukum, status tersangka hanya bisa dianulir lewat putusan praperadilan. Faktanya, hingga kini tidak ada satu pun putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka tahun 2021.
“Jika hari ini saja seorang profesor saja menyatakan dirinya sebagai pengemis keadilan dan profesor terbodoh sepanjang sejarah karena percaya adanya keadilan di Indonesia, bagaimana kita bisa membayangkan rakyat kecil mencari keadilan? Apakah kita betul-betul sudah merdeka, atau kemerdekaan hanya milik segelintir orang?” tutup Niel.
Delapan tahun sudah Prof Ing berkeliling dari pengadilan, Polda, hingga Mabes Polri. Yang ia dapat bukan keadilan, melainkan ironi: di negeri yang katanya merdeka, rakyat harus mengemis haknya sendiri.
