NEWS
AJI Tolak ADP 2025, Dewan Pers Tegaskan Tak Ada Aturan yang Dilanggar
apakabar.co.id, JAKARTA — Polemik Anugerah Dewan Pers (ADP) 2025 makin mengemuka setelah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara terbuka menyatakan penolakan terhadap penyelenggaraan penghargaan tersebut.
AJI menilai proses penilaian ADP tahun ini dilakukan tanpa transparansi, tidak melibatkan lembaga konstituen, dan hanya memberikan penghargaan kepada satu tokoh nasional, bertolak belakang dengan mekanisme sejak 2021.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa penyelenggaraan ADP 2025 merupakan keputusan resmi Dewan Pers melalui forum pleno dan tidak melanggar ketentuan mana pun.
“Itu keputusan pleno Dewan Pers, tak ada aturan yang dilanggar. Tapi saran AJI bagus, kami catat baik-baik,” ujar Komaruddin, Senin (8/12).
Komaruddin menyebut proses pemilihan penerima penghargaan dilakukan secara transparan, meski formatnya berbeda dengan tahun-tahun terdahulu.
ADP 2025, kata dia, hanya akan memberikan penghargaan kepada satu tokoh nasional yang dinilai dekat dengan dunia pers dan konsisten membela media sebagai pilar demokrasi.
“Tahun ini yang dipilih tokoh bangsa yang jadi media darling dan membela pers sebagai media demokrasi. Semuanya berlangsung transparan,” kata dia.
Ia mengakui bahwa pelibatan konstituen Dewan Pers tahun ini tidak dilakukan seperti sebelumnya, dan membuka peluang perbaikan mekanisme pada 2026.
“Tahun depan kami perbaiki. Mengingat di dalam DP ada unsur perwakilan dari konstituen,” ucapnya.
Sebaliknya, AJI menilai perubahan mekanisme ADP 2025 justru mengikis integritas penghargaan tersebut. Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan panitia tidak pernah membuka proses pencalonan maupun penjurian seperti praktik sebelumnya.
“Kami tidak tahu bagaimana proses awalnya, tiba-tiba sudah mendapat informasi ADP 2025 akan diselenggarakan Desember ini,” ujar Nany dalam siaran pers, Minggu (7/12).
Sejak 2021, ADP dikenal memberikan penghargaan kepada jurnalis, perusahaan pers, lembaga pendukung pers, serta tokoh individu melalui proses nominasi dari 11 lembaga konstituen dan penilaian dewan juri.
AJI menilai penghapusan kategori penghargaan bagi jurnalis dan perusahaan pers tahun ini tidak dapat dibenarkan, terlebih di tengah kondisi industri media yang melemah secara finansial.
AJI menegaskan penghargaan untuk insan pers justru dibutuhkan untuk memperkuat moral pekerja media di tengah tekanan ekonomi dan politik.
Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana menilai penyelenggaraan ADP tahun ini berpotensi menurunkan reputasi lembaga Dewan Pers.
“Jika proses dilakukan secara tertutup, sembunyi-sembunyi dalam gelap, publik akan menilai ADP ini seperti penghargaan lain yang berbayar. Kita mesti jaga integritas Anugerah Dewan Pers,” ucapnya.
AJI mendesak Dewan Pers membatalkan pelaksanaan ADP 2025 dan mengembalikan mekanisme penilaian seperti sebelumnya. AJI juga meminta Dewan Pers memprioritaskan pemulihan akses dan sarana kerja jurnalis di tiga provinsi yang terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain itu, AJI meminta Pemerintah Jakarta membatalkan penggunaan Balai Kota sebagai lokasi penyelenggaraan acara karena menilai dukungan pemerintah daerah terhadap penghargaan yang prosesnya dinilai tidak transparan tidak tepat.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
