NEWS

Alasan Bripda Seili Borgol Mahasiswi ULM sebelum Dicekik hingga Tewas

Bripda Muhammad Seili (kiri) anggota Polres Banjarbaru, berdialog dengan pendamping saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru,
Bripda Muhammad Seili (kiri) anggota Polres Banjarbaru, berdialog dengan pendamping saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru,
apakabar.co.id, BANJARBARU - Ada fakta baru dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkuat, Zahra (20). Tak hanya mencekik korban, Bripda Muhammad Seili (20) rupanya juga sempat memborgol korban. 

Fakta tersebut terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin (30/12).

“Dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melakukan perlawanan ketika korban mengancam akan melaporkan Bripda MS kepada calon istrinya,” kata salah seorang saksi dari penyidik Polresta Banjarmasin kepada Ketua Majelis Sidang KKEP Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Susanto, dikutip dari ANTARA.


Ancaman tersebut berkaitan dengan pengakuan korban soal hubungan badan yang dilakukan Bripda MS terhadap korban di dalam mobil. Bripda MS disebut panik karena korban berniat melaporkan peristiwa itu kepada calon istrinya, yang dijadwalkan menikah pada 26 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan penyidik di persidangan, korban sempat hendak diantar pulang ke arah Kabupaten Banjar. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga Bripda MS memborgol kedua tangan korban. Saat itu, korban dalam kondisi tidak berpakaian utuh dan mobil masih berada di lokasi kejadian perkara (TKP).

Meski telah diborgol, korban tetap melawan dan bersikeras melaporkan peristiwa tersebut. Bripda MS kemudian mencekik leher korban selama beberapa menit hingga korban tidak lagi melakukan perlawanan.


Setelah itu, Bripda MS panik dan membawa korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin, dari TKP pembunuhan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Selama di perjalanan, korban sesak nafas sambil menarik nafas (dalam kondisi detak jantung berdegup kencang, tarikan nafas sangat cepat dan suara terdengar kuat). "Namun, korban menghembuskan nafas terakhir sebelum tiba di Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin (jarak sekitar enam kilometer lagi),” kata Bripda MS kepada Ketua Majelis pada Sidang KKEP.

Penyidik menyebut borgol yang digunakan Bripda MS hingga kini belum ditemukan dan masih menjadi barang bukti yang dicari. Dalam putusannya, Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto menyatakan perbuatan Bripda MS sebagai perbuatan tercela. Majelis menjatuhkan sanksi etika serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Jasad korban ditemukan petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin sekitar pukul 07.30 Wita dan dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk keperluan otopsi.

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelarian Bripda MS berakhir setelah polisi menangkap tersangka di Kota Banjarbaru pada malam harinya.