LINGKUNGAN HIDUP

Auriga Laporkan TPL atas Dugaan Deforestasi di Hulu Tapanuli

Auriga Nusantara resmi melaporkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan pada 9 Januari 2026.
Auriga Nusantara melaporkan PT TPL ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan pada 9 Januari 2026 atas dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan. Foto: tuk.or.id
Auriga Nusantara melaporkan PT TPL ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan pada 9 Januari 2026 atas dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan. Foto: tuk.or.id
apakabar.co.id, JAKARTA - Auriga Nusantara resmi melaporkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan pada 9 Januari 2026.

Laporan yang dilayangkan Auriga Nusantara terkait dugaan pelanggaran hukum kehutanan berupa deforestasi, pembangunan jaringan jalan, dan illegal logging di kawasan dataran tinggi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang. DAS tersebut terletak di wilayah High Conservation Value (HCV) sektor Aek Raja.

Dari analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi, serta verifikasi lapangan pada Desember 2025, Auriga Nusantara menemukan adanya pembabatan hutan alam seluas 758 hektar di dalam konsesi PT TPL. Pembabatan hutan diduga dilakukan sejak 2021 hingga Desember 2025.

"Tidak hanya itu, pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi," ujar Supin, Direktur Hutan Auriga Nusantara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1).

Menurut Supin, wilayah hutan yang dibuka merupakan daerah terjal dan sangat rawan bencana longsor sesuai peta resmi pemerintah. Kawasan tersebut juga termasuk hutan produksi terbatas, yang pada prinsipnya tidak diizinkan membabat hutan secara bebas.

PT TPL kepada Auriga telah mengakui bahwa sekitar 11.315 hektar di sektor Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung. Yan menyedihkan, Auriga justru menemukan deforestasi telah terjadi di area tersebut.

Deforestasi yang terjadi tidak hanya merusak, namun patut diduga sepenuhnya ilegal,” ujar Supin.

Auriga juga menemukan adanya jaringan jalan sepanjang 30 kilometer, keberadaan sejumlah alat berat, termasuk tumpukan kayu tanpa tanda legalitas merujuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Temuan tersebut berada di pinggir jalan yang dekat dengan areal tanaman eukaliptus.

“Ada temuan alat berat, jaringan jalan, dan tumpukan kayu alam tropis tanpa legalitas SVLK. Ini tidak mungkin kerja sporadis, apalagi dilakukan warga,” ungkap Supin.

Tidak hanya itu, beberapa bagian dari hutan alam yang dibuka telah berubah fungsi menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus. Pantauan citra satelit resolusi tinggi pada periode September hingga Desember 2025, perubahan tutupan lahan itu hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan dari perusahaan pemegang konsesi.

Temuan itu, menurut Auriga, menjadi semakin relevan karena pembukaan hutan (deforestasi) telah berlangsung hingga menjelang bencana besar akhir 2025 lalu. Kala itu, hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar telah memicu banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah Sumatera Utara.

"Auriga menilai kerusakan hutan di wilayah hulu turut memperparah risiko bencana," paparnya.

Terkait investigasi tersebut, PT TPL mengungkapkan bahwa pembukaan hutan dilakukan oleh pihak ketiga. Kendati begitu, Auriga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tetaplah diampu oleh pemegang izin.

“Dalih pihak ketiga tidak akan menghapus kewajiban korporasi dalam mengamankan dan mengawasi konsesinya,” terang Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara.

Atas temuan tersebut, Auriga akhirnya melaporkan PT TPL dengan dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 12 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kedua pasal tersebut, menurut Roni, membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk pemberatan hukuman jika perbuatan terbukti dilakukan secara terorganisir dan berskala industri.

Untuk itu, Auriga Nusantara mendesak Kementerian Kehutanan segera menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Termasuk membuka seluruh fakta di balik maraknya deforestasi di kawasan hulu Tapanuli.

“Ini bukan sekadar soal administrasi perizinan. Ini adalah dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung bagi keselamatan warga dan lingkungan hidup,” pungkas Roni.