EKBIS

BPJPH Minta Agar Produk Non-Halal Diberikan Label

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Foto: Antara
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan meminta para pelaku usaha produk non-halal untuk mencantumkan label non-halal.

Permintaan itu disampaikan karena, menurut Haikal, kebijakan wajib halal Oktober 2026 masih banyak disalahpahami masyarakat sebagai upaya “halalisasi”. Ia menegaskan logo halal hanya berlaku untuk produk halal, sementara produk non-halal wajib mencantumkan label non-halal.

“Logo halal untuk produk halal, dan logo non-halal untuk non-halal. Sehingga penjualan babi, alkohol, itu tidak ada masalah sebenarnya, silakan. Negara hanya minta mencantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” kata Haikal di Jakarta, Senin (9/2).
Menurutnya, hambatan utama dalam sosialisasi kebijakan halal muncul dari kurangnya pemahaman masyarakat, terutama di media sosial.

Ia menyebut informasi keliru yang digembar-gemborkan pihak-pihak tertentu sering menimbulkan kesalahpahaman publik.

Untuk mengatasi kesalahpahaman tersebut, Haikal menyatakan BPJPH terus memperkuat sosialisasi melalui evaluasi, publikasi, koordinasi, dan harmonisasi.

Haikal menyebutkan BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia untuk membangun ekosistem halal.
Ia menjelaskan dukungan terhadap sertifikasi halal juga diperkuat melalui regulasi, salah satunya proses sertifikasi dapat dibiayai dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Satgas Halal, Kementerian Dalam Negeri semuanya kami libatkan, sampai tokoh-tokoh di daerah pun akan kami ajak semua,” ujarnya.

Dengan langkah ini, BPJPH berharap sosialisasi semakin efektif sehingga pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal sekaligus memastikan produk non-halal tetap dapat dipasarkan secara transparan kepada masyarakat.