NEWS

Buka-bukaan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM: Terbelenggu Tiga Wanita

Bripda Seili saat mengikuti sidang etik profesi terkait pembunuhan mahasiswi ULM. Foto: Tribun
Bripda Seili saat mengikuti sidang etik profesi terkait pembunuhan mahasiswi ULM. Foto: Tribun
apakabar.co.id, BANJARMASIN - Pengakuan mengejutkan terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru yang menjadi tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20). Dalam sidang yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan, Bripda MS mengaku terjebak konflik dengan tiga perempuan yang berujung pada pembunuhan korban.

Sidang KKEP berlangsung di Mapolres Banjarbaru, Senin (30/12), dipimpin Ketua Komisi AKBP Budi Susanto, Wakil Ketua Kompol Letjon Simanjorang, serta anggota Komisi Kompol Anna Setiani. Di hadapan majelis, Bripda MS membeberkan rangkaian konflik personal yang melibatkan calon istrinya berinisial DE, seorang teman perempuan berinisial NO, dan korban ZD. “Satu malam sebelum pembunuhan, saya berkelahi dengan calon istri saya,” kata Bripda MS dalam sidang, dikutip dari antara.

Perkelahian itu dipicu interogasi calon istri terkait tuduhan bahwa Bripda MS pernah tidur bersama NO, yang merupakan temannya. Tuduhan itu, menurut pengakuan Bripda MS, bersumber dari cerita korban kepada calon istrinya.

“Korban ternyata menyampaikan ke calon istri saya kalau saya pernah tidur dengan NO. Awal masalah di sini, saya minta korban meluruskan kepada calon istri saya,” ujarnya. 

Bripda MS mengaku konflik dengan calon istri sudah berlangsung sejak Agustus 2025. Meski sempat mereda, persoalan itu kembali mencuat menjelang pernikahan. Dalam kondisi tertekan, Bripda MS dan korban sepakat bertemu untuk meluruskan tuduhan tersebut kepada calon istri.

Namun di tengah perjalanan menuju rumah calon istri, niat itu berubah. Bripda MS dan korban sempat menepi dan melakukan hubungan badan di dalam mobil. Setelah itu, Bripda MS membatalkan rencana klarifikasi. 


“Korban mengancam akan melaporkan ke calon istri saya karena kami baru saja berhubungan badan. Akhirnya saya berniat mengantar pulang korban ke Kabupaten Banjar, tetapi korban terus memaksa ingin melapor ke calon istri saya,” kata Bripda MS.

Dalam sidang itu, Bripda MS menyebutkan ketiga perempuan tersebut memiliki peran berbeda dalam tekanan psikologis yang ia alami. Ia juga mengklaim korban menyimpan dendam kepadanya karena merasa hubungan asmaranya dengan mantan pacar berakhir akibat Bripda MS.

“Korban mengatakan kepada saya kalau saya telah mengenalkan wanita baru kepada mantan pacarnya sehingga mereka putus. Saya tidak merasa,” ujarnya. 

Bripda MS mengaku korban sengaja memancing hasratnya agar terjadi hubungan badan, yang kemudian akan digunakan korban untuk melaporkannya kepada calon istri. Situasi itu membuat Bripda MS panik dan merasa terancam.

Dalam kondisi tersebut, Bripda MS mengaku mencekik korban di dalam mobil. Ketakutan pernikahannya batal, tuduhan pernah tidur dengan NO, serta ancaman laporan kepada calon istri menjadi rangkaian yang, menurut pengakuannya, menggelapkan mata hingga ia menghabisi nyawa ZD.

Atas perbuatannya, Bripda MS menjalani sidang etik profesi. Ketua Majelis KKEP AKBP Budi Susanto memutuskan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Jasad ZD ditemukan petugas kebersihan di gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin pada pukul 07.30 Wita di hari yang sama. Korban kemudian dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses otopsi.

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelarian Bripda MS berakhir pada malam hari. Polisi menangkap tersangka di Kota Banjarbaru.