NEWS
Di Balik Energi Hijau PLTA Mentarang: Jantung Borneo Ditenggelamkan, Masyarakat Adat Dikorbankan
apakabar.co.id, JAKARTA – Di balik narasi besar transisi energi bersih dan pembangunan industri hijau, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk di Kalimantan Utara menyimpan ongkos sosial dan ekologis yang dinilai terlalu mahal untuk dibayar.
Fakta tersebut terungkap dalam laporan investigasi NUGAL Institute for Social and Ecological Studies bersama Koalisi Setara yang diluncurkan di Jakarta, Rabu (14/1). Laporan bertajuk Menenggelamkan Jantung Borneo (Heart of Borneo): Bagaimana Proyek PLTA Mentarang untuk Industri Hijau Membenamkan Kehidupan di Sungai Tubu–Mentarang, Kalimantan Utara menilai bahwa pembangunan PLTA Mentarang Induk tidak hanya mengabaikan hak-hak masyarakat adat, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem hutan hujan tropis yang selama ini dipromosikan sebagai benteng terakhir keanekaragaman hayati Borneo.
PLTA Mentarang Induk dirancang berkapasitas 1.375 megawatt (MW). Sementara itu, proyek PLTA Kayan yang masih berada dalam satu kawasan bahkan direncanakan memiliki kapasitas hingga 9.000 MW.
Kedua proyek tersebut disiapkan sebagai tulang punggung pasokan listrik Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning–Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, yang diproyeksikan mencapai puncak kebutuhan energi pada 2032. Pemerintah juga mengklaim proyek ini akan mendukung pasokan listrik hijau bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, NUGAL Institute menilai klaim energi bersih tersebut tidak disertai perhitungan menyeluruh terhadap dampak sosial dan ekologis. Laporan mencatat sedikitnya 243,66 hektare kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang—yang selama ini dipromosikan sebagai bagian dari Heart of Borneo—akan ditenggelamkan untuk pembangunan waduk PLTA.
Selain itu, sekitar 800.000 hektare bentang alam daerah tangkapan air Sungai Mentarang–Tubu terancam rusak akibat terputusnya aliran sungai alami. “Yang kami temukan bukan sekadar proyek energi, tetapi proses pembangunan yang berjalan senyap, minim keterbukaan, dan tidak menghitung ongkos sosial-ekologis yang harus ditanggung masyarakat dan lingkungan,” ujar peneliti NUGAL Institute, Seny Ahmad.
Dampak terberat proyek ini disebut dirasakan oleh masyarakat adat, khususnya suku Punan dan Lundayeh. Laporan mencatat sedikitnya 2.108 warga di 10 desa terdampak langsung, baik di sepanjang Sungai Mentarang maupun Sungai Tubu. Sejumlah desa terancam tenggelam, sementara sebagian warga telah direlokasi. Pada awal 2023, sebanyak 28 keluarga suku Punan dipindahkan ke lokasi yang disediakan perusahaan tanpa proses persetujuan dan partisipasi bermakna.
Warga mengeluhkan kondisi lokasi relokasi yang tidak layak, kegagalan lahan pertanian, ketidakjelasan status hukum rumah dan tanah, serta tidak transparannya mekanisme pengaduan dalam skema land acquisition and resettlement action plan (LARAP). Situasi tersebut, menurut laporan, berujung pada pemiskinan masyarakat adat.
Selain persoalan sosial, laporan juga menyoroti risiko ekologis jangka panjang, termasuk ancaman terhadap keanekaragaman hayati Heart of Borneo yang kaya spesies endemik, gangguan transportasi sungai sebagai jalur utama mobilitas warga, hingga potensi emisi metana dari waduk PLTA yang dinilai berbahaya bagi iklim.
Laporan ini juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menilai proyek PLTA tidak perlu menyusun persetujuan teknis pembuangan emisi. Atas temuan tersebut, NUGAL Institute mendesak evaluasi menyeluruh terhadap proyek PLTA Mentarang Induk dan PLTA Kayan. Pemerintah bersama konsorsium KIHI juga diminta menghentikan pembangunan sebelum risiko sosial dan ekologis yang lebih luas serta permanen terjadi. Sampai berita ini tayang, PT Adaro belum merespons upaya konfirmasi media ini.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
