NEWS

DPR Minta Warga Berani Lapor Kekerasan Seksual Meski Verbal

apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagai langkah penting menciptakan ruang publik yang aman, meski tindakannya hanya bersifat verbal.

Indonesia, kata dia, kini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Untuk itu, keberanian melapor menjadi kunci penanganan kasus tersebut.

"Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual," kata Yasonna dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/4).

Dia menjelaskan pelecehan seksual kini tidak hanya dianggap sebagai tindakan dalam bentuk kontak fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan verbal maupun nonfisik.
Bentuk-bentuk seperti siulan, komentar bernuansa seksual hingga pengiriman konten bermuatan pornografi, kata dia, termasuk dalam kategori pelecehan yang dapat diproses secara hukum.

Menurut dia, UU TPKS memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik. Dia menjelaskan pelecehan nonfisik diancam penjara 9 bulan dan denda Rp10 juta. Sedangkan, pelecehan fisik diancam hukuman 12 penjara dan denda Rp300 juta.

Selain itu, dia mengatakan kemudahan pembuktian dalam UU TPKS bisa lebih berpihak kepada korban. Keterangan korban atau saksi, kata dia, dapat menjadi alat bukti yang sah sepanjang didukung dengan satu alat bukti lainnya.

"Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu lagi takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi," kata dia.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat segera mengambil langkah jika mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual, mulai dari mengamankan diri, menyimpan bukti, mencari dukungan hingga melaporkan kepada pihak berwenang.

Dia menyampaikan ada sejumlah kanal pengaduan juga dapat dimanfaatkan, di antaranya melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129 (KemenPPPA); UPTD PPA: Unit Pelaksana Teknis Daerah di setiap provinsi/kota; Kepolisian (Unit PPA di Polres setempat); dan LBH Apik & Komnas Perempuan guna mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.

"Dengan pemahaman dan keberanian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," katanya.