NEWS

Gugatan Triliunan KLH atas Banjir Sumatra, Bagaimana dengan Kalsel?

Gugatan perdata triliunan rupiah disiapkan Kementerian Lingkungan Hidup atas bencana banjir di Sumatra. Lantas, bagaimana penanganan banjir hebat di Kalimantan Selatan yang juga dikaitkan dengan aktivitas pertambangan dan kerusakan DAS?
Seorang warga lanjut usia tampak bertahan di dalam rumah saat banjir menerjang di Desa Lok Buntar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 3 Januari 2026. Foto:  Muhammad
Seorang warga lanjut usia tampak bertahan di dalam rumah saat banjir menerjang di Desa Lok Buntar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 3 Januari 2026. Foto: Muhammad
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan penegakan hukum atas bencana banjir tidak hanya difokuskan di Sumatra, tetapi juga tengah diproses untuk Kalimantan Selatan. Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menjelaskan perkembangan gugatan perdata terkait banjir dan longsor besar akhir 2025.

Hanif mengatakan gugatan perdata tahap awal terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara akan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut mencakup nilai kerusakan lingkungan serta biaya pemulihan lingkungan.

“Dalam minggu ini enam perusahaan di Sumut akan dilakukan pendaftaran gugatan perdata. Tim kami sedang menuju Medan,” kata Hanif diwawancarai terpisah oleh media ini, Rabu (14/1).


Selain gugatan perdata, KLH juga telah menerbitkan Sanksi Administrasi Paksaan berupa kewajiban melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 20 entitas usaha di Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar revisi persetujuan lingkungan serta pengenaan tuntutan pidana.

Menurut Hanif, seluruh instrumen penegakan hukum, gugatan perdata, audit lingkungan, dan tuntutan pidana, akan diterapkan terhadap seluruh entitas usaha yang terbukti memperparah bencana di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. KLH memperkirakan terdapat sekitar 300 entitas usaha yang terkait, dengan proses hukum diproyeksikan memerlukan waktu sekitar satu tahun.

Saat ini, kata Hanif, Tim Gakkum KLH telah berada di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk menuntaskan verifikasi lapangan sebagai dasar pengenaan audit lingkungan, gugatan perdata, dan tuntutan pidana. Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung selama dua bulan ke depan.

Penanganan Banjir Kalsel


Menanggapi pertanyaan mengenai banjir di Kalimantan Selatan, Hanif memastikan KLH mengambil langkah serupa. “Sama, sedang proses,” ujarnya. Saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah entitas usaha yang tengah diverifikasi di Kalimantan Selatan, Hanif menyebut jumlahnya cukup banyak dan masih dalam tahap evaluasi.

“Ya banyak, sedang evaluasi. Mudahan bulan ini selesai. Setelah itu lanjut verifikasi lapangan Gakkum,” kata Hanif.

Pernyataan tersebut sejalan dengan temuan KLH sebelumnya yang menyebut banjir berulang di Kalimantan Selatan tidak lagi dipandang semata sebagai bencana alam. Hanif menegaskan bukaan tambang legal maupun ilegal turut memperparah kerusakan daerah aliran sungai (DAS).

Pada banjir di Desa Bincau misalnya. Kerusakan pada DAS Martapura diperparah oleh adanya bukaan tambang legal maupun ilegal. KLH menemukan terdapat 14 IUP dengan bukaan tambangnya dan bukaan tanaman sawit ilegal. 

Berdasar data KLH, dari total 183 bukaan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan, sebanyak 43 bukaan telah selesai dievaluasi dan akan masuk tahap verifikasi lapangan sebagai dasar penegakan hukum lingkungan.

KLH sebelumnya juga menyebut dugaan pelanggaran oleh perusahaan tambang besar, termasuk PT Adaro Indonesia dan Antang Gunung Meratus (AGM), meski data detail masih dalam proses verifikasi. Langkah penegakan yang disiapkan meliputi paksaan pemerintah, audit lingkungan, gugatan perdata, hingga tuntutan pidana. 

Hanif menyebut proses penegakan hukum di Kalimantan Selatan diperkirakan memerlukan waktu hingga enam bulan ke depan, dengan Tim Gakkum KLH saat ini berada di provinsi tersebut. Sampai berita ini diturunkan, apakabar.co.id sudah berupaya mengonfirmasi dan bersurat ke PT Adaro dan AGM. Namun, belum ada respons.
Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan kembali menegaskan banjir berulang di wilayah tersebut merupakan persoalan struktural akibat rusaknya daya dukung lingkungan.

“Krisis iklim global memang nyata, namun di Kalimantan Selatan dampaknya dilipatgandakan oleh kehancuran ekosistem akibat industri ekstraktif,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafig Wibisono. Walhi mencatat lebih dari 51 persen wilayah Kalimantan Selatan, atau sekitar 1,9 juta hektare, telah dibebani izin industri ekstraktif, jauh melampaui batas aman lingkungan. 

Sementara itu, dampak banjir masih dirasakan di sejumlah daerah. Di Kabupaten Balangan, BPBD mencatat 10.949 jiwa terdampak, dengan 3.511 rumah terendam di 27 desa. Status tanggap darurat ditetapkan hingga 3 Januari 2026. Di Kabupaten Banjar, banjir merendam sembilan kecamatan di 121 desa dan kelurahan, dengan 122.353 jiwa terdampak, dan status tanggap darurat diperpanjang hingga 18 Januari 2026.