EKBIS
Hati-Hati! Jual Beli Rekening Bisa Berujung Pidana, OJK Ingatkan Risiko Serius
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi di dalam rekening tersebut.
apakabar.co.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak meliibatkan diri dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Imbauan itu disampaikan menyusul masih maraknya penawaran jual beli rekening di media sosial yang kerap menyasar anak muda dan masyarakat yang membutuhkan uang cepat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi di dalam rekening tersebut. Artinya, meski rekening sudah berpindah tangan atau dipinjamkan, tanggung jawab hukum tetap melekat pada nama yang terdaftar di bank.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi, termasuk apabila digunakan rekening digunakan untuk tindak pidana,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/2).
OJK menekankan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Rekening yang diperjualbelikan sangat rentan digunakan untuk berbagai tindak pidana, seperti penipuan online, penggelapan dana, hingga pencucian uang.
Tak sedikit kasus kejahatan digital yang memanfaatkan rekening orang lain sebagai penampung dana hasil kejahatan. Dalam situasi seperti ini, pemilik rekening bisa ikut terseret proses hukum karena namanya tercatat sebagai pemegang sah rekening tersebut.
Praktik tersebut juga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Untuk mencegah penyalahgunaan rekening, OJK telah meminta perbankan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari jual beli rekening. Bank juga diminta memperkuat sistem deteksi dini terhadap transaksi yang mencurigakan.
Pengawasan dilakukan melalui penguatan parameter untuk mengidentifikasi penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, bank diminta rutin melakukan pemantauan transaksi serta pembaruan profil nasabah.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan. Pertukaran informasi dilakukan secara berkala guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
Regulasi terkait pencegahan praktik ilegal ini telah diatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Dalam aturan tersebut, penyedia jasa keuangan wajib memastikan bahwa nasabah yang membuka rekening atau melakukan transaksi benar-benar bertindak untuk kepentingan sendiri atau untuk pemilik manfaat (beneficial owner) yang sah.
Selain itu, lembaga keuangan diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah atau know your customer (KYC) secara ketat. Penerapan ini mencakup customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, hingga profiling nasabah berdasarkan tingkat risiko.
Berdasarkan penilaian risiko yang mengacu pada aturan tersebut, OJK juga mendorong bank untuk menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan, termasuk dengan membatasi akses terhadap fasilitas perbankan.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming uang cepat dari menjual atau meminjamkan rekening. Keuntungan sesaat bisa berujung pada masalah hukum yang panjang dan merugikan diri sendiri.
Rekening bank adalah identitas finansial yang melekat pada pemiliknya. Menjaganya tetap aman dan tidak disalahgunakan merupakan langkah penting untuk melindungi diri sekaligus mendukung sistem keuangan yang sehat dan terpercaya.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK