NEWS

Jaksa Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Jaksa penuntut umum Kejagung mengungkap dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: ANTARA
Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022. 

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1), JPU Roy Riady menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim diduga menjalankan pengadaan laptop Chromebook bukan semata untuk kepentingan pendidikan, melainkan demi kepentingan bisnis.

Menurut JPU, Nadiem mengetahui sejak awal bahwa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak sepenuhnya sesuai untuk digunakan oleh siswa dan guru, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Keterbatasan infrastruktur internet di daerah-daerah tersebut dinilai membuat perangkat tersebut tidak optimal untuk mendukung proses belajar mengajar.

"Pengadaan tersebut tetap dijalankan dengan tujuan perusahaan teknologi global Google meningkatkan investasinya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)" ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/4). 

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Investasi tersebut menjadi salah satu poin penting yang disorot dalam dakwaan.

Sebelum menjabat sebagai menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan transportasi daring Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikan pada 2010. Dalam dakwaan dijelaskan, Nadiem memiliki 99 persen saham awal perusahaan tersebut. 

Untuk mengembangkan bisnisnya, pada 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan PT AKAB sebagai perusahaan penanaman modal asing dan menjalin kerja sama dengan Google. Kerja sama itu meliputi pemanfaatan layanan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace untuk mendukung ekosistem bisnis Gojek.

Saat Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek, ia disebut mengundurkan diri dari jabatan direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB guna menghindari konflik kepentingan. Namun, jaksa menilai langkah tersebut hanya bersifat formal. 

JPU menyatakan Nadiem menunjuk sejumlah orang dekatnya, termasuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, sebagai direksi dan beneficial owner untuk mengelola kepentingan saham founder miliknya di kedua perusahaan tersebut.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun. 

Kerugian itu timbul karena pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa merinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi program tersebut.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang telah menjalani proses persidangan. Sementara satu terdakwa lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Selain menyebabkan kerugian negara, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari PT AKAB dan disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem Makarim terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis pendidikan nasional.