NEWS

Jejaring Skandal Pemerasan Jaksa HSU, Puluhan Saksi Diperiksa di 2 Kota

Penyidikan skandal dugaan pemerasan Albertinus saat menjabat Kepala Kejaksaan HSU Kalsel dan anak buahnya meluas, mencakup jejaringnya.
Tersangka kasus dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Dani M Nursalam saat menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto: ANTARA
Tersangka kasus dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Dani M Nursalam saat menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi di dua kota berbeda, yakni Malang, Jawa Timur, dan Jakarta, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Polresta Malang dan Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan bertempat di Polresta Malang, Jatim, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujarnya, Rabu (8/4). 

Dari total saksi, tujuh orang diperiksa di Malang, terdiri dari pihak swasta, aparatur sipil negara, notaris, hingga pensiunan. Sementara tiga saksi lainnya diperiksa di Jakarta, yang berasal dari internal Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Komposisi saksi yang beragam tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri keterkaitan berbagai pihak dalam perkara ini. Lebih rinci, yakni TM, NGN dan KRN selaku pihak swasta, NKS selaku pensiunan, PRE selaku notaris, HS selaku pensiunan, dan WNO selaku aparatur sipil negara.

Sementara tiga orang saksi lainnya yang dipanggil untuk diperiksa di Jakarta adalah HIS selaku Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara, AHS selaku jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara, dan AD selaku penjaga tahanan atau Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tahun anggaran 2025–2026.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan.

Tri Taruna sempat melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada KPK pada 22 Desember 2025 dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Pengembangan perkara ini terus berlanjut, seiring penyidik KPK mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.