NEWS

KKP Tangkap Tiga Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikananan KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kanan) didampingi Direktur Penanganan Pelanggaran Halid K. Jusuf (kiri), Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto (kedua kiri), dan Direktur
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikananan KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kanan) didampingi Direktur Penanganan Pelanggaran Halid K. Jusuf (kiri), Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto (kedua kiri), dan Direktur
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka pada 10–11 April 2026. KKP menyebut aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20,2 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan kapal-kapal tersebut beroperasi di perairan Indonesia dengan menggunakan alat tangkap pukat tarik (trawl) yang dilarang.

“Valuasi potensi kerugian akibat dugaan aktivitas ilegal tiga kapal asing tersebut sekitar Rp20,2 miliar,” kata Pung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Penangkapan dilakukan melalui operasi selama dua hari oleh Kapal Pengawas Barracuda 01 dan Hiu 01 di Selat Malaka, setelah terdeteksi adanya aktivitas kapal asing di wilayah perairan Indonesia.

“Dalam kurun waktu dua hari berturut-turut tanggal 10, 11 April, kapal armada kami, Barracuda 01 dan Hiu 01 beroperasi di Selat Malaka. Di Selat Malaka mendeteksi ada tiga kapal asing beroperasi di wilayah kita,” ujar dia.

Ketiga kapal yang diamankan bernomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790.

Dua kapal ditangkap pada 10 April 2026 dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam. Sementara satu kapal lainnya ditangkap pada 11 April 2026 dan dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan data KKP, PKFB 172 berukuran 64,46 GT dengan empat awak WNI, PKFB 1751 berukuran 62,73 GT dengan lima awak WNI, dan PKFB 4790 berukuran 55,02 GT dengan empat awak warga negara Myanmar.

Nakhoda Kapal Pengawas Barracuda 01, Capt. Aldi Firmansyah, mengatakan dua kapal pertama terdeteksi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di perairan teritori Indonesia.

“KP Barracuda 01 berhasil mendeteksi dua kapal ikan asing yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan teritori Indonesia dengan menggunakan alat tangkap trawl,” kata Aldi melalui siaran langsung dari Batam.

Nakhoda Kapal Pengawas Hiu 01, Capt. Rusanto Mangopa, mengatakan kapal ketiga terdeteksi pada Sabtu, 11 April 2026, pukul 12.15 WIB di WPPNRI 571.

“Pada saat dilakukan pengejaran, kapal ikan asing tersebut berusaha untuk menghalangi petugas dengan melepaskan jaring,” ujar Rusanto dalam konferensi pers melalui siaran langsung dari Belawan.

Pung menambahkan pengawasan di wilayah perairan tersebut akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran penangkapan ikan.

Sepanjang Januari hingga April 2026, KKP telah memproses 39 kapal pelanggar yang terdiri atas 36 kapal Indonesia dan tiga kapal Malaysia, dengan total nilai dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp69,9 miliar.