NEWS

Koalisi Sipil Desak Pemda di Aceh Perkuat Pendataan Bencana

Seorang bocah berjalan meniti kayu-kayu yang memenuhi area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (5/12/2025). Foto: Antara
Seorang bocah berjalan meniti kayu-kayu yang memenuhi area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (5/12/2025). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota terkena bencana banjir dan longsor untuk memperkuat pendataan khususnya terkait dampak yang diterima masyarakat guna mencegah permasalahan baru pada kemudian hari.

Koalisi masyarakat sipil Aceh ini terdiri dari LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) dan KontraS Aceh.

"Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota harus mampu mempersiapkan pendataan yang kuat dan bertanggung jawab atas semua daerah yang terdampak tidak luput dari pemulihan," kata Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Alfian di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Kamis (29/1).
Alfian mengatakan berdasarkan pemantauan mereka, masih ada masalah serius dalam pendataan, padahal ini menjadi landasan untuk mencegah terjadi persoalan baru di tengah masyarakat, khususnya korban bencana.

"Kalau data kita tidak kuat maka sangat potensi terjadi persoalan sosial dan konflik horizontal di masyarakat, termasuk pola verifikasi di lapangan juga perlu diperkuat," ujarnya.

Selain itu, Alfian juga berharap kepada Satgas rehabilitasi dan rekonstruksi dapat memberikan kepastian atas pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban terdampak bencana, karena menjadi merupakan tanggung jawab penyelenggara negara.

"Proses penyusunan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) juga harus memuat peta jalan percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi, sehingga ada pola yang terukur, dan publik mengetahui prosesnya," kata Alfian.
Sementara itu, Advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin menambahkan, mereka juga mendesak Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Satgas DPR RI untuk memastikan pemulihan segera pada normalisasi sungai hingga perbaikan infrastruktur.

"Pemulihan untuk normalisasi sungai, akses jembatan dan jalan, hunian sementara, serta pembersihan lingkungan desa di daerah terdampak harus dipulihkan segera," katanya.

Kemudian, pemerintah juga wajib memberikan ruang partisipasi dan keterbukaan informasi atas tata kelola anggaran dalam pemulihan bencana, sehingga publik mendapat akses untuk memastikan tahapan dan proses yang sedang berlangsung hingga selesai.

"Dengan demikian, publik dapat mengawasi untuk menekan potensi korupsi yang akan terjadi sehingga korban mendapat haknya dan tidak dijadikan sebagai ruang bagi pengurus negara untuk mencari untung dalam bencana," jelasnya.