NEWS
KUHAP Baru Berlaku: Janji Keadilan atau Celah Baru Kekuasaan?
apakabar.co.id, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026. Di atas kertas, regulasi ini menjanjikan peradilan yang lebih manusiawi dan modern. Namun di lapangan, muncul pertanyaan mendasar, apakah KUHAP baru benar-benar memperkuat keadilan warga, atau justru membuka ruang baru bagi kekuasaan aparat?
Pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (2/1). Regulasi ini sekaligus mengakhiri keberlakuan KUHAP lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang telah digunakan lebih dari empat dekade.
Dalam salinan undang-undang setebal 238 halaman yang dikutip dari ANTARA, KUHAP baru memperkenalkan sejumlah mekanisme hukum baru. Di antaranya pengakuan keadilan restoratif, jalur khusus pengakuan bersalah, kewajiban perekaman pemeriksaan dengan kamera pengawas, serta penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Pemerintah menyebut perubahan ini sebagai pergeseran paradigma sistem peradilan pidana, dari pendekatan menghukum (punitive) menuju pemulihan (restorative). Salah satu penegasan terkuat terlihat dalam pengakuan legal terhadap keadilan restoratif yang diatur dalam pasal 79 hingga pasal 88.
Melalui mekanisme ini, perkara tertentu dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, melibatkan pelaku dan korban. Namun undang-undang juga membatasi penerapannya. Keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta tindak pidana terhadap nyawa orang.
Selain itu, KUHAP baru memberi kewenangan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim. Dalam pasal 246 disebutkan, hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan.
Untuk mengatasi penumpukan perkara di pengadilan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 78. Jalur ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Melalui mekanisme tersebut, jika terdakwa mengakui perbuatannya dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, persidangan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat dan berpotensi berujung pada keringanan hukuman. Skema ini diklaim sebagai solusi efisiensi, namun juga memunculkan kekhawatiran tentang potensi tekanan terhadap tersangka agar mengaku bersalah demi proses cepat.
Di sisi lain, KUHAP baru menaruh perhatian besar pada isu hak asasi manusia. Pasal 30 mewajibkan seluruh proses pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV). “Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung,” demikian petikan ayat 1 pasal tersebut. Ayat 2 menegaskan bahwa rekaman itu diakui sebagai alat untuk kepentingan pembelaan tersangka di persidangan.
Undang-undang ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melegalkan penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan.
Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Meski demikian, peraturan pelaksana dari KUHAP lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru ini.
Pemerintah secara resmi memberlakukan KUHAP baru per 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP Nasional. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Di tengah janji pembaruan hukum dan perlindungan hak warga, efektivitas KUHAP baru kini bergantung pada satu hal krusial: bagaimana aparat penegak hukum menjalankannya. Tanpa pengawasan ketat dan komitmen etik, mekanisme progresif yang tertulis rapi dalam undang-undang berisiko berubah menjadi celah baru dalam praktik kekuasaan.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
