OPINI
Manufaktur Melalui Instrumen Regulasi Pintar
Oleh: Rioberto Sidauruk*
Rekor Indeks Kepercayaan Industri (IKI) sebesar 54,12 poin pada Januari 2026 menjadi sinyal ekspansi terkuat dalam 49 bulan terakhir.
Capaian tersebut membuktikan optimisme pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan arah kebijakan nasional pada awal tahun.
Di balik angka tersebut, tersimpan tantangan prosedural serius. Meski pertumbuhan industri pengolahan non-migas mencapai 5,17 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, kontribusi tenaga kerja industri justru tertahan di angka 13,83 persen.
Kesenjangan angka makro dengan distribusi kesejahteraan melalui penyerapan tenaga kerja nyata terlihat di titik tersebut. Ketimpangan dimaksud berakar pada persoalan kepastian prosedur dan perlindungan hukum industri domestik.
Data Rapat Panja DPR pada 26 Januari 2026 menunjukkan industri kecil dan menengah (IKM) masih terhimpit beban administratif serta maraknya produk impor ilegal.
Sementara sektor padat modal, seperti logam, tumbuh masif hingga 16,04 persen, daya serap tenaga kerja sektor tersebut belum sebanding dengan industri agro yang menaungi 10 juta pekerja.
Tanpa harmonisasi kebijakan dan instrumen hukum kuat, rekor kepercayaan tadi hanya akan menjadi statistik, tanpa kedaulatan ekonomi yang dirasakan masyarakat luas secara merata.
Lemahnya sinkronisasi prosedur lintas lembaga sering kali memicu tumpang tindih regulasi serta ketidakpastian biaya logistik.
Dokumen Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian menyebut strategi Smart Business Industrial Network (SBIN) telah dirancang untuk memangkas hambatan dimaksud. Hanya saja, implementasi di lapangan tetap membutuhkan "regulasi pintar" yang lebih tajam.
Instrumen hukum prosedural harus menjadi katalis agar rekor IKI bertransformasi menjadi fondasi industrialisasi berkeadilan yang tahan terhadap guncangan eksternal maupun perlambatan ekonomi global.
Hilirisasi Inklusif
Langkah pertama adalah memperkuat instrumen hukum perlindungan pasar melalui hambatan teknis perdagangan yang tegas.
Laporan Direktorat Jenderal ILMATE menekankan bahwa pengawasan HS Code dan pencegahan penyalahgunaan asal-usul barang sangat krusial guna menekan praktik dumping.
Solusinya bukan sekadar pengawasan fisik, melainkan penguatan dasar hukum neraca komoditas sebagai pengendali impor transparan.
Prosedur izin impor berbasis data riil kebutuhan industri akan memastikan kapasitas produksi nasional tidak tergerus barang impor ilegal yang mengabaikan standar SNI wajib.
Reformasi prosedural penyaluran Kredit Industri Padat Karya (KIPK) juga harus dipertajam bagi sektor penyerap tenaga kerja tinggi.
Bahan evaluasi kinerja Menteri Perindustrian mencatat realisasi KIPK mencapai Rp787 miliar pada tahun lalu. Untuk 2026, prosedur akses plafon baru sebesar Rp549,5 miliar harus dipangkas birokrasinya agar menjangkau subsektor strategis, seperti industri rambut dan bulu mata palsu.
Subsidi bunga 5 persen merupakan bukti keberpihakan hukum bagi sektor padat karya yang kerap rentan terhadap gejolak arus kas maupun biaya modal tinggi. Diplomasi hukum ekonomi juga diperlukan dalam menghadapi hambatan global yang semakin proteksionis.
Paparan Direktorat Jenderal IKFT menyoroti tarif resiprokal 19 persen dari Amerika Serikat pada produk alas kaki yang harus dinegosiasikan melalui perjanjian dagang, seperti IEU-CEPA.
Pemerintah perlu segera merumuskan prosedur insentif fiskal alternatif sebagai pengganti tax holiday pasca-pemberlakuan pajak minimum global.
Kepastian hukum dalam pemberian insentif bakal menjaga kepercayaan pelaku usaha agar tetap berada dalam zona ekspansi yang stabil dan berkelanjutan.
Vokasi Industri Hijau
Standarisasi industri menjadi instrumen hukum kedua untuk meningkatkan daya saing global. Laporan BSKJI membuktikan penerapan national lighthouse Industri 4.0 meningkatkan produktivitas hingga 101 persen pada perusahaan percontohan.
Biaya prosedur sertifikasi hijau sering kali masih membebani pelaku IKM. Negara harus menyediakan skema sertifikasi terintegrasi dan murah agar surplus neraca dagang sektor agro sebesar 51,85 miliar dolar AS tidak terancam regulasi lingkungan global, seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Solusi konstruktif selanjutnya adalah pembentukan pelayanan terpadu satu atap yang mengonsolidasikan perizinan di bawah koordinasi teknis kementerian pembina.
Rencana aksi Menteri Perindustrian mengusulkan sistem pengawasan satu atap yang mewajibkan seluruh lembaga terkait tunduk pada data tunggal industri.
Kepastian prosedur tersebut bakal mengeliminasi hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan asosiasi industri dalam dokumen Ditjen IKMA secara sistemik.
Keberadaan satu data akan mempermudah monitoring utilisasi industri yang saat ini rata-rata berada di angka 67,73 persen.
Regulasi vokasi juga harus diarahkan pada penyiapan SDM ekonomi masa depan yang adaptif. Rencana pengembangan BPSDMI mencatat lulusan STEM Indonesia baru mencapai 18,47 persen, padahal industri membutuhkan 5,3 juta tenaga kerja ramah lingkungan pada 2029.
Perubahan kurikulum yang adaptif memerlukan regulasi prosedural yang mewajibkan keterlibatan industri dalam penyusunan standar kompetensi.
Selain itu, integrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan platform ketenagakerjaan menjadi prasyarat mutlak guna memetakan kebutuhan tenaga kerja secara real-time di seluruh wilayah. Ke depan, tantangan industri menuntut adanya anticipatory law yang mampu melampaui regulasi reaktif.
Pemerintah harus mulai mengonstruksi payung hukum bagi industri strategis masa depan, seperti semikonduktor, melalui pembentukan Indonesia Chip Design Collaborative Center.
Langkah visioner tersebut mencakup penyederhanaan izin investasi teknologi tinggi dan perlindungan kekayaan intelektual bagi inovator domestik.
Digitalisasi pengawasan melalui optimalisasi teknologi blockchain dalam rantai pasok industri juga harus masuk ke dalam agenda besar hukum manufaktur kita guna menjamin transparansi serta akuntabilitas dari hulu hingga ke hilir.
Rekor IKI 54,12 poin adalah mandat bagi pemerintah untuk menuntaskan reformasi regulasi secara menyeluruh. Kepastian hukum prosedural menjadi kunci utama agar optimisme pelaku usaha terkonversi menjadi investasi riil dan lapangan kerja berkualitas bagi rakyat.
Jika prosedur administratif tetap menjadi penghambat, rekor kepercayaan tersebut hanya akan menjadi peluang emas yang terbuang sia-sia.
Indonesia memerlukan keberanian untuk menerapkan regulasi pintar yang melindungi, memudahkan, dan memajukan industri nasional di tengah kompetisi global yang kian tanpa kompromi.
*) Analis industri strategis
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY




