NEWS

SPAI Tolak BHR Aplikator, Tuntut THR ke Kemnaker

Ilustrasi ojek online (ojol). Foto: Antara
Ilustrasi ojek online (ojol). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol), bukan dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR) seperti tahun sebelumnya.

Adapun tuntutan THR yang diberikan yakni sebesar 1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) tanpa syarat yang wajib dibayarkan perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo kepada setiap pengemudinya. Sedangkan aplikator yang melanggar, pemerintah diminta memberikan sanksi tegas.

"Selama ini alasan Kemnaker tidak memberikan THR kepada pengemudi ojol adalah karena status sebagai mitra. Padahal realitas sehari-hari status hubungan yang tercipta antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja," Ketua SPAI, Lily Pujiati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/1).
Tuntutan THR, kata Lily, setiap pengantaran penumpang, barang dan makanan pengemudi mendapatkan upah atau pendapatan yang disertai sanksi bila perintah pengantaran tidak diselesaikan.

Ketiga unsur seperti pekerjaan, upah dan perintah seperti yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjadi dalih SPAI agar THR perlu diberikan kepada pengemudi ojol.

Kriteria tersebut berdasarkan pengamatan Lily sekilas masuk akal, namun menjadi mustahil karena tidak ada order dari aplikator yang dijalankan pengemudi ojol karena adanya skema hemat dan promo seperti Bike Hemat dan Gacor Berbayar.

"Pengemudi ojol yang tidak berlangganan program tersebut, sulit untuk mendapat order. Kalaupun berlangganan, ada biayanya hingga 20 ribu per hari. Ujungnya pengemudi ojol tetap rugi," paparnya.
Di sisi lain, imbuh, Lily, saat ini Kemnaker justru malah berencana melanjutkan aturan BHR seperti tahun sebelumnya. Padahal, seperti diketahui Surat Edaran Menaker soal BHR hanya sekadar imbauan. Hal itu yang membuat aplikator mengakali aturan tersebut dengan memberikan BHR atas nama produktivitas dengan sejumlah syarat yang diskriminatif.

"Kriteria yang tidak adil itu seperti ketentuan per bulan dan selama 12 bulan terakhir yaitu berupa kerja 200 jam online, 25 hari kerja, rating penyelesaian order 90% dan lainnya," pungkasnya.