NEWS
Diskusi CALS Bongkar Misi Terselubung DPR di Balik Penunjukan Adies Kadir
Diskusi publik para pakar hukum tata negara menguliti penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR yang dinilai sarat cacat fundamental dan berpotensi menjadi bagian dari upaya sistematis melemahkan independensi MK
apakabar.co.id, JAKARTA - Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menggelar Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” di Jakarta, Jumat (30/1). Forum ini secara khusus membahas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menetapkan Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, sebagai hakim konstitusi.
CALS menilai penunjukan tersebut mengandung cacat mendasar karena menabrak prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Klaim DPR bahwa proses tersebut telah sesuai prosedur dinilai tidak cukup untuk menutup persoalan substantif yang muncul.
Diskusi dipandu oleh Denny Indrayana dengan menghadirkan sejumlah anggota CALS, antara lain Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran), Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada), Violla Reininda (STHI Jentera), Charles Simabura (Universitas Andalas), dan Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).
Turut hadir dan terlibat dalam diskusi Lukman Hakim Saefudin serta I Dewa Gede Palguna, keduanya mantan anggota Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja MPR 1999–2004 perumus amandemen UUD 1945. Palguna juga merupakan mantan hakim konstitusi periode 2003–2008 dan 2015–2020, serta kini menjabat Ketua Majelis Kehormatan MK.
Para peserta menyoroti penunjukan Adies Kadir sebagai indikasi kuat upaya memolitisasi Mahkamah Konstitusi. Selain proses seleksi yang dinilai tertutup, rekam jejak Adies sebagai pimpinan DPR yang baru saja mengundurkan diri dari keanggotaan DPR dan Partai Golkar dinilai memunculkan benturan kepentingan langsung dengan kewenangan MK.
Para pakar menegaskan pentingnya cooling off period (waktu jeda) untuk memisahkan kepentingan politik praktis dari jabatan hakim konstitusi, sebuah pengaturan yang hingga kini belum diatur tegas dalam UU MK.
Iwan Satriawan mengemukakan perbandingan dengan sejumlah negara, seperti Korea Selatan, yang memiliki aturan rinci dan jelas dalam pemilihan hakim konstitusi. Berbeda dengan praktik di Indonesia, menurutnya, tidak terdapat standar seleksi yang seragam bagi lembaga pengusul hakim MK, DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, yang menjamin prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas melalui mekanisme terbuka seperti confirmation hearing. “Sistem di Indonesia ini terlalu politis (too political),” ujarnya.
UUD 1945 Pasal 24C ayat (3) menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi “diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.” Menurut Lukman Hakim Saefudin, frasa “diajukan oleh” tidak boleh dimaknai bahwa hakim tersebut mewakili lembaga pengusulnya.
“Kenapa ‘diajukan oleh’? Karena semangatnya adalah kedaulatan rakyat dan menjaga demokrasi. Kemajemukan demokrasi harus ditata secara beradab,” katanya.
Penafsiran keliru bahwa hakim konstitusi mewakili lembaga pengusul disebut telah tampak dalam penggantian hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah pada September 2022. Bahkan, pandangan ini masuk dalam draf revisi UU MK yang telah diselesaikan pada pembahasan Tingkat I tahun 2022, dengan memuat ketentuan bahwa hakim konstitusi dapat dievaluasi dan digantikan sewaktu-waktu oleh lembaga pengusul.
CALS menduga penunjukan Adies Kadir merupakan bagian dari rangkaian langkah yang dapat bermuara pada persetujuan revisi UU MK di Tingkat II, sehingga membuka jalan bagi praktik penggantian hakim secara politis. Dugaan ini diperkuat oleh sikap DPR yang kerap mengeluhkan putusan MK, menolak menjalankan perintah putusan MK, serta memandang MK sebagai penghambat kerja legislasi.
Charles Simabura menilai, sikap tersebut mengarah pada upaya melegitimasi praktik legislasi yang bermasalah. “DPR tampaknya ingin melegitimasi praktik pembuatan undang-undang yang selama ini sangat ugal-ugalan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi justru menjadi semakin krusial sebagai pengawas kekuasaan agar tetap sejalan dengan konstitusi. Meningkatnya perkara yang diajukan ke MK mencerminkan kebuntuan legislasi di DPR serta kebutuhan publik akan mekanisme pengujian konstitusional.
Berbagai kajian menunjukkan adanya pola pelemahan demokrasi melalui upaya mematikan lembaga-lembaga pengimbang kekuasaan. Mahkamah Konstitusi dinilai menjadi target strategis, terutama di tengah putusan-putusan progresifnya yang dianggap mengganggu kepentingan politik jangka pendek.
CALS bersama organisasi mitra menyatakan akan terus melakukan upaya menjaga bangunan negara hukum dari upaya perobohan melalui pelemahan MK. Selain membangun narasi tandingan di ruang publik, CALS tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk gugatan dan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, serta Mahkamah Konstitusi.
Editor:
FARIZ FADHILLAH
FARIZ FADHILLAH
