LIFESTYLE

110 Juta Anak Indonesia Menggunakan Internet, Orang Tua Diminta Siaga

Ilustrasi anak sedang bermain Internet. Foto: Antara
Ilustrasi anak sedang bermain Internet. Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital, Boni Pudjianto, menegaskan bahwa peran orang tua menjadi garda terdepan dalam melindungi anak dari berbagai ancaman kejahatan di ruang digital.

Menurut Boni, ruang internet bukanlah ruang yang sepenuhnya aman bagi anak-anak. Berbagai bentuk kejahatan siber, mulai dari konten negatif hingga kejahatan seksual berbasis online, masih mengintai dan dapat berdampak serius pada kondisi psikologis anak.

“Ranah digital atau internet itu tidak bersih seperti kertas putih. Ada kejahatan yang berdampak pada psikologis anak, bahkan kejahatan seksual berbasis online. Ini nyata dan menjadi tugas kita bersama untuk menguranginya,” kata Boni dikutip dari Antara, Sabtu (31/1).


Peringatan tersebut disampaikan Boni berdasarkan data yang menunjukkan besarnya keterlibatan anak-anak di dunia digital. Saat ini, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia atau setara dengan 110 juta jiwa merupakan anak di bawah usia 18 tahun.

Besarnya angka tersebut, lanjut Boni, menjadi alarm penting bagi semua pihak, khususnya orang tua dan pendidik, untuk tidak menyerahkan sepenuhnya aktivitas digital anak kepada perangkat dan platform.

Di sisi lain, Boni mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang terus melakukan pemblokiran terhadap berbagai konten berbahaya, seperti judi online, pornografi, dan pinjaman online ilegal.

Namun demikian, ia mengakui masih ada tantangan besar yang sulit dijangkau oleh sistem pengawasan berbasis teknologi, yakni kejahatan yang bersifat personal dan tertutup, seperti child grooming.

“Kejahatan berbasis platform digital relatif lebih mudah kami lakukan takedown. Tetapi untuk pendekatan yang sifatnya individual dan personal, ini membutuhkan peran aktif orang tua serta guru sebagai kunci utama dalam menjaga anak-anak kita,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen negara, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pijakan hukum penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Salah satu poin tegas dalam aturan tersebut adalah larangan bagi anak di bawah usia 13 tahun untuk memiliki akun mandiri di platform digital, termasuk media sosial. Sementara anak usia 13 hingga 18 tahun diatur secara ketat terkait kepemilikan dan penggunaan akun.

“Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Anak usia 13 sampai 18 tahun diatur secara ketat. Karena itu, orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum mereka benar-benar siap dan matang secara usia,” tegas Boni.


Selain regulasi, Kemkomdigi juga terus menggencarkan program literasi digital sebagai langkah pencegahan jangka panjang. Program ini mengusung konsep CABE, yakni Cakap digital, Aman digital, Budaya digital, dan Etika digital.

Boni berharap literasi digital tersebut dapat menjadi semacam “imunisasi” bagi anak-anak, sehingga mereka memiliki ketahanan dan kesadaran saat berinteraksi di ruang siber yang penuh tantangan.

“Dengan literasi yang kuat, anak tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu bersikap bijak dan bertanggung jawab di dunia digital,” pungkasnya.